Minggu, 5 Oktober 2025

Ny Ainun Habibie Wafat

Ainun Ingin Membudayakan Kegiatan Donor Mata

Sebelum meninggal dunia, dr Hasri Ainun Habibie sempat berpesan kepada Yayasan Bank Mata yang ia ketuai untuk membudayakan budaya donor mata di Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum meninggal dunia, dr Hasri Ainun Habibie sempat berpesan kepada Yayasan Bank Mata yang ia ketuai untuk membudayakan budaya donor mata di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Yayasan Bank Mata, Untung Widodo, yang ditemui oleh wartawan di kediaman BJ Habibie, JL Patra Kuningan XIII Blok L XV Kav 5 dan 7,Kuningan, Jakarta, pada hari ini, Senin (24/5/2010) sore.

"Dia punya cita-cita untuk membudayakan kegiatan mendonor mata, dan membangun sebuah klinik mata," terang Untung.

Menurutnya, satu cita-cita dari Ainun Habibie telah terwujud, yaitu dengan dibangunnya sebuah klinik mata di daerah Bogor, sementara cita-citanya yang lain yaitu untuk membudayakan kegiatan mendonor mata hingga kini belum tercapai.

"Saat ini kegiatan itu masih belum menjadi budaya. Mungkin karena belum boleh diizinkan oleh agama," ujar Untung.

Menurut Untung, Aini Habibie yang merupakan Ketua Umum Yayasan Bank Mata, banyak memberikan sumbangsih berharga bagi Yayasan Bank Mata, dimana menurut pengakuan Aini, di akhir-akhir masa hidupnya, Aini aktif sekali di tiap kegiatan yayasan yang berdiri sejak 1968 tersebut.

"Ia juga ikut membantu dana dalam membangun klinik mata di Bogor tersebut," kata Untung.

Selain itu, menurut peraturan dasar organisasi Bank Mata, tiap anggota Bank Mata, harus menjadi calon pendonor mata bila ingin bergabung dengan organisasi tersebut, dimana secara otomatis Ainun Habibie merupakan seorang calon pendonor mata.

Walau begitu ia belum bisa memastikan, apakah Ainun Habibie merupakan seorang calon pendonor mata.  Walau begitu kemungkinan Ainun Habibie bisa menyumbangkan kedua belah matanya, menurut Untung sudah pupus, karena secara medis untuk melakukan proses pengambilan donor paling lambat harus dilakukan sebelum 6 jam setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved