Markus Pajak
Polri : Kasus Gayus tidak Ada Stigma Jaksa harus Jadi Tersangka
Penyidik tim independen Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus sindikasi praktek markus penanganan perkara Gayus Tambunan. Dari sembilan tersangka tersebut, hampir semua kalangan yang terlibat telah "menempatkan" wakilnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik tim independen Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus sindikasi praktek markus penanganan perkara Gayus Tambunan. Dari sembilan tersangka tersebut, hampir semua kalangan yang terlibat telah "menempatkan" wakilnya.
Dimulai dari Gayus Tambunan sendiri selaku pihak terperkara dan selaku pejabat begara, kaum sipil seperti Andi Kosasih yang juga pengusaha, penasihat hukum (pengacara) yang diwakili Haposan Hutagalung, Hakim dengan Muhtadi Asnunnya, penyidik Polri Kompol Arafat hingga sang markus, Sjahril Djohan.
Namun, dari semua itu belum ada satu pun "perwakilan" jaksa terseret didalamnya. Lalu apa jawaban Polri? "Kita tidak sampai pada stigma bahwa kelompok itu harus ada tersangkanya. Tapi kalau ada alat bukti, siapapun tidak ada alasan (akan menjadi tersangka)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2010).
Edward mengakui jika hingga kini, penyidik tim independen Polri belum dapat menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat para jaksa menjadi tersangka dalam kasus Gayus. "Tapi bukan berarti polisi sudah menyerah atau berhenti. Ini sedang berjalan terus," tukasnya.
Menurut Edward, tak mudah menjerat seseorang menjadi tersangka dalam suatu perkara. "Inikan lagi berproses. Tidak segampang itu, semuanya sedang berjalan terus," tuturnya. Lalu apa bukti yang kurang untuk menjerat jaksa menjadi tersangka? "Itu penyidikan jadi tidak bisa kita sampaikan," tutupnya. (*)