Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus

Kompol Arafat Bisa Tak Jadi Dipecat

Majelis sidang kode etik profesi Polri telah mengeluarkan rekomendasi pemectan Kompol Arafat, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan itu. Rekomendasi itu akan dibawa ke rapat dewan jabatan dan kepangkatan (Wanjak).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kompol Arafat Bisa Tak Jadi Dipecat
Repro TV One
Kompol Arafat
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang kode etik profesi Polri telah mengeluarkan rekomendasi pemectan Kompol Arafat, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan itu. Rekomendasi itu akan dibawa ke rapat dewan jabatan dan kepangkatan (Wanjak).

"Eksekusinya (rekomendasi) menunggu hasil wanjak," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Dikatakan Ito, rekomendasi sidang itu bisa saja tidak dijatuhkan kepada Arafat. "Rekomendasi itu akan diperhintungkan dengan apa yang sudah dia (Arafat) berikan kepada Polri selama ini. Nanti, kalau dilihat bobotnya sama pelanggaran etiknya berat, kan sudah ada sanksi yang akan diberikan (PTDH). (hasil) Wanjak itu kan bisa demosi, bisa promosi, PDH, atau PTDH," tukasnya lagi. (Tribunnews. com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved