Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Muhtadi Asnun Sengaja Dikorbankan Jaga Nama Kejagung

Penasihat hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas menilai penangkapan dan penahanan kliennya sebagai korban untuk menjaga dan melindungi citra kejaksaan agung di mata publik.

Editor: Iswidodo
zoom-inlihat foto Muhtadi Asnun Sengaja Dikorbankan Jaga Nama Kejagung
Tribunnews.com/fx ismanto
Farhat Abbas pengacara Muhtadi Asnun
Laporan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penasihat hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas menilai penangkapan dan penahanan kliennya sebagai korban untuk menjaga dan melindungi citra kejaksaan agung di mata publik.

Demikian disampaikan, Farhat kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/5/2010), usai berkonsultasi dengan Asnun, di Mabes Polri, Jakarta.

"Jaksa agung telah melakukan diskriminasi terhadap hakim (Asnun) hanya untuk menutupi atau melindungi citra kejaksaan," tukas Farhat.

Menurut Farhat, jelas-jelas dalam kasus Gayus HP. Tambunan,  jaksa sudah diberi sanksi oleh institusinya, namun hingga kini belum juga dilakukan hal yang sama seperti Asnun.

"Jelas-jelas jaksa sudah diberi sanksi yah kalau mereka beragumentasi bahwa tidak ada bukti, itu harus pada keputusan pengadilan. Karena rekayasa kasus yang dibuat JPU Cirus Cs., ini sebenarnya fatal buat penegakkan hukum di Indonesia, namun yang dikorbankan malah hakim yang memutus bebas," tegasnya.

Seperti diterangkan Farhat, proses penangkapan dan penahanan Asnun sebagai bentuk pengaburan masalah yang sebenarnya. "Karena prosesnya ini terlihat ada satu upaya yang mengaburkan suatu masalah dalam arti timpang," terangnya.

Farhat melanjutkan bahwa tindakan jaksa agung mengeluarkan surat penangkapan terhadap Asnun di luar kewenangannya. "Yang jelas jaksa agung yang bukan kewenangannya mengeluarkan penangkapan dengan dasar dari ketua MA, tapi tidak memperhatikan pernyataan dari surat MA  tersebut yang menyatakan sesuai dengan aturan hukum dan tidak diskriminasi," tukasnya.

Farhat menilai tindakan jaksa agung tersebut diskriminatif dan hanya mau mengorbankan hakim Asnun. "Jaksa agung telah melakukan diskriminasi terhadap hakim hanya untuk menutupi atau melindungi citra kejaksaan. Tapi malah hakim yang dikorbankan," tuntasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved