Markus Pajak
Hakim Gayus Pertanyakan Sikap Jaksa yang Diam
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sekalig
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sekaligus majelis Hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun membantah dirinya mendapat uang senilai Rp 50 juta untuk memvonis bebas Gayus. Menurut Asnun, dirinya memang tak mungkin untuk tak memvonis bebas Gayus Tambunan menilik surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dia nggak mungkin lari dari dakwaan. Makanya dia vonis bebas. Karena memang dakwaannya hanya dapat itu," kata penasihat hukum Asnun, Farhat Abbas, di Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Dikatakan Farhat, jikapun Gayus mengakui dirinya memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada penyidik, dan Komisi Yudisial juga mengatakan itu, pernyataan itu harus dibuktikan.
"Bahwa Gayus memberi uang sekian dan dimana, itu yang harus dibuktikan dulu. Dimana? Kapan? Berapa?" ujarnya. Lebih lanjut, Farhat kembali menyerang kejaksaan dengan mempertanyakan mengapa jaksa tidak melakukan upaya hukum melawan vonis yang dijatuhkannya bersama dua anggota hakim lainnya.
"Harusnya kan mereka banding. Kalau vonis bebas mungkin juga harusnya kasasi. Lalu kenapa tidak? Periksa jaksanya dong," tutupnya.