Markus Pajak
Son Mangkir karena Namanya Tak Disebut
Alasan para majelis hakim PN Tangerang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Alasan para majelis hakim PN Tangerang tidak menghadirkan Son Yong Tae sebagai saksi kunci dalam kasus Gayus Tambunan adalah karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tidak tertulis nama pengusaha asal Korea tersebut. Sehingga, Son tidak hadir dalam setiap persidangan yang digelar.
"Nama Son tidak ada dalam BAP penyidik, " ujar Hakim PN Tangerang, Haran Tarigan saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(21/4/2010).
Haran mengakui, dirinya sempat merasakan adanya kejanggalan karena Son Yong Tae tidak dihadirkan dalam persidangan. Saat itu, seluruh majelis hakim menurut Haran, sudah berinisiatif untuk menghadirkan Son Yong Yae dalam persidangan, namun, jaksa penuntut umum menolak dengan alasan tidak diperlukan.
"Jaksa waktu itu bilang, tidak diperlukan kita nurut saja, " jelasnya.
Tidak hanya di BAP, nama Son Yong Tae juga tidak tercantum dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, nama Son Yong Tae muncul setelah Ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun diperiksa oleh Komisi Yudisial. Muhtadi mengatakan, bahwa Son Yong Tae pernah mengirimkan uang ke rekening Gayus Tambunan berjumlah Rp 370 juta.