Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Kompol A Tersangka Kasus Gayus Tambunan

Bobot wewenang penyidikan yang melebihi ketua tim penyidik menjadi satu alasan yang menyebabkan Kompol A (diduga Arafat) menjadi tersangka dalam dugaan praktek mafia hukum di penanganan kasus Gayus Tambunan.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kompol A Tersangka Kasus Gayus Tambunan
IST
Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Bobot wewenang penyidikan yang melebihi ketua tim penyidik menjadi satu alasan yang menyebabkan Kompol A (diduga Arafat) menjadi tersangka dalam dugaan praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.

Adapun alasan lain adalah Kompol A melakukan tindak pidana umum berupa kelalaian tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan. "Dia juga menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

Kompol A diketahui sebagai penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus, Kompol A sebelumnya bekerja di divisi pembinaan hukum (Binkum) Polri. Dia lalu dipekerjakan dengan mutasi ke PPATK.

"Ketika Pak Susno jadi Kabareskrim, dia diajak ke sini (Bareskrim). Dia jadi anggota (tim penyidik Gayus), tapi bobot penyidikan diberikan kepada beliau," kata Edward Aritonang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved