Minggu, 5 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Tak Ada Bukti Korupsi Alasan Susno Jadi Tersangka

Polri menyatakan dugaan kasus penerimaan suap pada dua Jenderal Polri dalam penanganan kasus Gayus T Tambunan bukan merupakan kasus korupsi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengat

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan dugaan kasus penerimaan suap pada dua Jenderal Polri dalam penanganan kasus Gayus T Tambunan bukan merupakan kasus korupsi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan mengapa Polri menetapkan status tersangka pada mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji. Padahal jenderal bintang tiga itu melaporkan adanya indikasi suap di tubuh Polri terkait dua Jenderal dalam kasus Gayus.

"Yang dilaporkan (kan) mereka (kedua jenderal) menerima suap. Korupsinya mana?," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2010).

Dasar itulah yang kemudian digunakan Polri untuk menetapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dua jenderal yang dituding Susno mendapat uang dari sisa Rp 24,6 milliar di rekening Gayus.

Menurut Edward penetapan Susno sebagai tersangka tidak bertentangan dengan surat edaran Kapolri nomor B/345/III/2005/ Bareskrim tanggal 7 Maret 2005. Dalam surat edaran itu disebutkan polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsi dan mengesampingkan kasus pencemeran nama baik yang muncul.

"Nggak harus didahulukan (korupsinya) . karena itu bukan korupsi (yang diinformasikan Susno). Tapi tindak pidana umum. Kalau (yang diinformasikan) mengenai kasus korupsi, ya memang kasus korupsinya yang didahulukan. Kalau tindak pidana umum, tidak harus. Itu bukan terkait (penetapan tersangka Susno dengan korupsi)," tandasnya.

Sebelumnya Susno dilaporkan oleh Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas dalam dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini didasarkan atas pernyataaan Susno yang menuding keduanya diduga menerima suap dalam penanganan kasus korupsi Gayus H Tambunan senilai Rp 25 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved