Markus di Mabes Polri
Teten Masduki Bela Susno Duadji
Rencana Mabes Polri yang akan menjadikan Komjen Susno Duadji menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, dikritik keras oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki.
Sebagai wishtleblower (peniup peluit/pengungkap kasus), seharusnya Mabes Polri mengungkap informasi tentang adanya mafia hukum yang dilakukan sejumlah jenderal Polri. Bukan malah hendak menjerat Susno dengan pasal pencemaran nama baik.
Mestinya SD (Susno Duadji) dijadikan wishtle blower oleh pimpinan Polri untuk mengusut dugaan markus yang dilaporkan SD, tulis Teten Masduki dalam pesan singkat (SMS) yang dikirim ke tribunnews di Jakarta,Selasa (23/3/2010) .
Menurut Teten, pengungkapan dugaan makelar kasus (markus) di Mabes Polri saat mengusut dugaan kasus money laundring dan korupsi yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus T Tambunan senilai Rp 25 milyar, harus diprioritaskan.
Prioritaskan dulu itu, karena testimoni SD (Susno Duadji) sejalan dengan program Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, sambungnya.
Bagi Teten, pengungkapan markus yang dilakukan oknum penegak hukum lebih perlu untuk diusut ketimbang kasus pencemaran nama baik. Markus di jajaran pejabat tinggi Polri adalah persoalan publik yang serius, daripada soal pencemaran nama baik yang itu lebih persoalan privat, tegas Teten.
Senin (22/3/2010) malam,Susno mengirim pesan ke tribunnews.com bahwa dirinya akan dijadikan tersangka. Saya akan dijadikan tersangka. Aneh, tulis Susno. Namun usai pemeriksaan Senin malam, Susno dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya masih berstatus terperiksa.