Markus di Mabes Polri
Adakah Susno Mempunyai Bukti?
Adakan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mempunyai bukti terkait tudingannya yang mengatakan adanya praktek mafia hukum (lebih dikenal markus) dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus T Tambunan?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adakan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mempunyai bukti terkait tudingannya yang mengatakan adanya praktek mafia hukum (lebih dikenal markus) dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus T Tambunan?
Adakah Susno mempunyai bukti yang mendasari tudingannya jika duit sisa Rp.25 milliar, yaitu sekitar Rp.24,6 milliar yang diungkapkan Polri tidak terindikasi hasil kejahatan benar dibagi-bagikan dan dinikmati oleh dua Jenderal dan para penyidik?
Pertanyaan itu kini menghuni hampir seluruh pikiran juru warta yang mulai gerah dan kelimpungan mengikuti gerak-gerik sang Jenderal bintang tiga. Lalu apa jawaban Susno saat dihadirkan pertanyaan itu?
Selalu mengatakan buktinya sudah jelas dan itu tugas Polri membuktikannya, Susno mengulang jawaban yang sama saat dihubungi wartawan, Senin malam. "Buktinya ada, yaitu analisis PPATK itu. Satu bukti sudah jelas, duit itu cair," kata Susno, Senin (22/3/200) malam.
Saat ditanya sebelumnya apakah dirinya mempunyai bukti untuk tudingannya itu? Susno justru mengatakan bahwa uang Rp.24,6 milliar itu wajib diselidiki kemana arah alirannya dan bagaimana prosesnya.
"Andi Kosasih itu tidak masuk akal. Kemudian buktinya ada laporan PPATK itu. Jadi jangan terbawa tarian Mabes Polri. Yang mana ketidaktahuan wartawan dibungkus dengan ketidaklayakan diselidik (kasusnya). Itu namanya rekayasa. Jadi (itu) direkayasa (agar)
seolah-olah pemiliknya (uang Rp.24,6 milliar) sah. Seolah-olah Andi Kosasih si pemilik. Seolah-olah masuk akal. Itu namanya rekayasa," kata Susno.
Saat didesak lebih jauh dengan peyakinan jika dirinya dapat mengungkapkan bukti-bukti terkait tudingannya, maka dia (Susno) dapat terhindar dari sanksi yang mungkin justru dapat menimpanya, Susno kembali mengeluarkan pernyataan pamungkasnya. "Itu salah lagi. Yang
membuktikan bukan saya. Saya kan tidak bisa memeriksa kembali sekarang," tuturnya.
Kembali, ditegaskan Susno, dirinya sudah cukup membantu Polri dengan memberi informasi dan petunjuk tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri. "Nah, yang punya kewenangan membuktikan itu adalah penyidik. Bukan pelapor. Saya dikatakan dan diminta untuk membuktikan.
Yang membuktikan itu, yang disana (Bareskrim Polri). Yang bisa memanggil di sana (Bareskrim Polri). Kewenangan saya apa? Saya tidak bisa periksa Gayus, Andi Kosasih, dan jenderak yang diduga terlibat," timpalnya.
Saat ditanya kembali, apakah dirinya dapat memberikan satu bukti saja yang menguatkan tudingannya itu, Susno menjawab seperti lazimnya. "Satu bukti sudah jelas, duit itu cair," tandasnya.