Kamis, 2 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

Usulan Sholat Jumat Diatur Berdasarkan Nomer Handphone, Jazilul Fawaid: Jangan Persulit Ummat

Kalau sudah merasa yakin aman, ya sudah dibuka saja. Jangan setengah-tengah.

Editor: Content Writer
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SALAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). Dengan dimulainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, masjid ini kembali dipergunakan untuk pelaksanaan sholat Jumat perdana dengan penerapan aturan protokol kesehatan, setelah ditutup selama 2 bulan. Pembukaan masjid kebanggaan warga Kota Tangerang ini terbilang cukup lama, mengingat jumlah jamaah masjid ini sangat banyak dibanding masjid lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Usulan menerapkan Sholat Jumat dengan sistem bergilir, dua gelombang, atau dengan sistem ganjil genap dari nomer handphone jamaah, ditolak oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

“Saya tidak setuju usulan itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang terima, Jumat (19/6/2020). 

Ia berpandangan, ibadah Sholat Jumat harus dalam keadaan khusyu’ dan menyenangkan sehingga ibadah wajib bagi ummat Islam itu disebut jangan dipersulit.

Menurut pria yang menjadi Koordinator Nasional Nusantara Mengaji menambahkan, keputusan untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat di tengah pandemi harus konsisten. Dengan catatan lokasi termasuk dalam zona hijau. 

Baca: Siasat Mengatur Keuangan Bagi Kamu yang Bergaji UMR

“Kalau sudah merasa yakin aman, ya sudah dibuka saja. Jangan setengah-tengah,” tambahnya.

 Usulan Sholat Jumat dengan sistem ganjil genap, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu akan mempersulit ummat Islam yang hendak melaksanakan Sholat Jumat. “Setahu saya agama itu mudah, 'addinu yusrun'," paparnya.

Dirinya setuju dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Sholat Jumat namun mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia tidak sepakat dengan protokol kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca: Sempat Ditolak di Rumah Sakit, Katarak Nenek Ratmah Kini Bisa Diobati

 
Sebelumnya DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020. Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jamaah. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jamaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan Sholat Jumat gelombang pertama. Sedang jamaah yang memiliki nomer handphone genap, mendapat kesempatan Sholat Jumat gelombang kedua. Begitu sebaliknya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved