Kamis, 2 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

Ketua MPR: Negara Mengakui dan Menghormati Hukum Adat di Indonesia

Pimpinan MPR, konsisten melaksanakan pembangunan kader bangsa termasuk masyarakat adat melalui pengalaman nilai-nilai Pancasila

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kanan), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan dan persatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Menurutnya, persatuan masyarakat hukum adat dilakukan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang diatur dengan undang-undang adalah urusan yang tepat.

"Sebagaimana hukum adat kita diakui dan dihormati artinya hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat modern yang bersangkutan ini konstitusi undang-undang dasar," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga mengatakan bahwa pimpinan MPR, konsisten melaksanakan pembangunan kader bangsa termasuk masyarakat adat melalui pengalaman nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Siapapun agamanya, apapun agamanya di negeri ini bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved