Operasi Tangkap Tangan KPK
MPR Apresiasi Kinerja KPK Tangkap Pejabat MA
Hidayat menjelaskan bahwa penindakan pemberantasan korupsi memang sudah menjadi wewenang KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Menanggapi adanya operasi tangkao tangan yang dilkakukan oleh KPK kepada Pejabat MA, pada Sabtu pagi, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid berikan apresiasi terhadap kinerja pimpinan KPK yang baru beberapa bulan terpilih.
"Kami apresiasi kepada KPK dan menghormati apa yang sudah dilakukan oleh KPK. Mereka mengerti apa yang seharusnya mereka lakukan," ujarnya usai memberikan materi di Munas Ikatan Da'i di Bekasi, Sabtu (13/2/2016)
Hidayat menjelaskan bahwa penindakan pemberantasan korupsi memang sudah menjadi wewenang KPK dan berharap agar instansi lain dapat menjaga moralitas dari pegawainya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Andri ditangkap karena menerima suap senilai Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk.