Kamis, 2 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

Nasib Novel Baswedan

Hidayat Nur Wahid Sepakat dengan Komisi III Soal 'Deponeering' Novel

Deponeering baru dapat dilakukan jika ada sesuatu hal yang mendesak demi kepentingan umum.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Hidayat Nur Wahid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap Komisi III DPR RI yang mempertanyakan permintaan deponeering terhadap penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan dari Jaksa Agung. Menurutnya, deponeering tidak akan menjadi solusi bagi Novel.

"Kasihan kalau depneering. Statusnya malah tidak jelas. Kalau salah ya salah, benar ya benar. Tidak perlu deponeering," ujarnya saat ditemui usai memberikan materi Empat Pilar di Munas Ikatan Dai Indonesia di Bekasi, Sabtu (13/2/2016)

Menurut Hidayat, deponeering baru dapat dilakukan jika ada sesuatu hal yang mendesak demi kepentingan umum.

Sementara kasus Novel Baswedan bukanlah sebuah hal yang menyangkut kepentingan kebanyakan orang.

Bukan hanya Novel, Hidayat mengatakan hal tersebut juga untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang disarankan oleh Presiden Joko Widodo saat menggelar pertemuan terbatas dengan Jaksa Agung di Istana Negara.

"Novel maupun yang lainnya, mereka harus diproses sesuai bukti dan jangan melakukan kriminalisasi. Saya berharap siapapun menghormati penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan keputusan mengesampingkan perkara atau deponering sepenuhnya ditangan Jaksa Agung.

Hal itu terkait surat Jaksa Agung yang meminta pendapat DPR terkait Rencana deponering dalam kasus Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kendati Komisi III DPR RI dalam rapat internal yang dihadiri 10 fraksi merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI untuk menyatakan pendapat menolak atas surat Jaksa Agung.

"Karena unsur alasan demi kepentingan umum tidak terpenuhi," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (12/2/2016).

Komisi III DPR merekomendasikan agar perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Namun, Komisi III mengingat kewenangan tersebut merupakan hak Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf c Undang-undang no.16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved