Demo di Jakarta
Polisi Perlihatkan Bom Molotov yang Digunakan Massa untuk Bakar Halte TransJakarta & Arborea Cafe
Polisi menampilkan barang bukti berupa botol beling yang sudah dimodifikasi menjadi bom molotov dan digunakan massa untuk membakar halte Transjakarta.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), penyidik menampilkan barang bukti berupa botol beling yang sudah dimodifikasi menjadi bom molotov.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menuturkan bom molotov itu digunakan untuk membakar fasilitas umum Halte TransJakarta.
Kemudian ada kedai kopi Arborea Cafe di Kementerian Kehutanan yang tak luput dari obyek pembakaran oleh massa.
“Lokasi yang menjadi perusakan seperti di halte atau di Kafe Arborea, semuanya dibakar melalui media bom molotov,” ucap Kombes Wira kepada wartawan.
Aparat kepolisian juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka atas peristiwa kelam tersebut.
Rincian para tersangka adalah AS, MA, dan MFH yang membakar Kafe Arborea, lalu HH, ARP, SPU, IJI, dan anak di bawah umur atau ABH yang membakar Halte Kemendikdasmen.
Kemudian, EJ, MTE, SW, dan JP yang membakar Halte Polda Metro Jaya serta DH yang merusak DPR RI.
Tiga orang tersangka lagi masih proses pengembangan.
Kombes Wira menambahkan selanjutnya penyidik mengembangkan kasus hingga melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Hasilnya didapat sejumlah bom molotov sebagai media untuk melakukan pembakaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut 3 Orang Hilang Setelah Demo Akhir Agustus 2025
“Kami dapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk membakar,” ujar Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus pembakaran fasilitas umum berupa halte Transjakarta di wilayah Jakarta Pusat.
Dari 16 tersangka, satu di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan seluruh tersangka adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa.
"Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa," katanya saat konferensi pers.
Menurutnya, para perusuh datang dengan niat untuk merusak dan mengganggu ketertiban, membakar, dan merusak fasilitas umum.
Irjen Asep menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus ini lakukan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polda Metro berkomitmen menindak tegas para pelaku aksi itu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demo di Jakarta
Bawa Pesan Damai, Massa Garuda 'Long March' dari Tugu Proklamasi ke Istana Negara |
---|
Pasca-Unjuk Rasa Agustus Dinilai Jadi Momentum Kapolri Bersih-bersih Institusi Polri |
---|
Posko Pengaduan Orang Hilang Pascademo, Polisi Sebut Belum Ada Laporan dari Warga |
---|
Uya Kuya Ungkap Foto Pernikahan dan Ijazahnya yang Dijarah Warga Belum Kembali |
---|
Uya Kuya: Tak Ada Permasalahan Saya dengan Sherina, yang Penting Kucing-kucing akan Dikembalikan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.