Senin, 29 September 2025

Impian Hunian dari Tabungan Kerja Pertama Pupus, Konsumen Meikarta Ini Justru Tak Kunjung Dapat Unit

Banyak konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan unit hunian meski telah membayar cicilan selama bertahun-tahun.

Tribunnews/Alfarizy
KONSUMEN MEIKARTA - Konsumen Meikarta, Hera Yunita, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Hera adalah satu dari sekian konsumen Meikarta yang tak kunjung mendapatkan unit, dan kini meminta pengembalian dana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hera Yunita (34), pekerja asal Jakarta, menjadi satu dari banyak konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan unit hunian meski telah membayar cicilan selama bertahun-tahun.

Kepada Tribunnews, Hera menceritakan awal mula ia tertarik membeli unit Apartemen Meikarta sejak masa pemasaran tahun 2017.

Saat itu, menurut Hera, promosi dilakukan pengembang dilakukan secara masif, bahkan melibatkan sejumlah artis. 

Ia dan calon konsumen lainnya pun sempat diajak langsung melihat mock-up unit di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, kata Hera, banyak pembeli berusia antara 25 sampai 30 tahun yang tertarik karena harga unit tergolong terjangkau.

Ia pribadi menganggap apartemen lebih praktis daripada rumah tapak karena tidak perlu renovasi besar.

Unit yang dibelinya direncanakan sebagai aset, dengan kemungkinan disewakan atau dijadikan tempat singgah.

Ia pun memilih skema cicilan flat selama lima tahun, dengan nominal sekitar Rp3 juta per bulan. 

Tujuannya agar tidak terjebak bunga membengkak seperti pada skema KPR konvensional.

Sayangnya, kenyataan tidak sesuai harapan. 

Baca juga: 13 Konsumen Apartemen Meikarta Dapat Pengembalian Dana, Total Rp 3,5 M

Sudah hampir delapan tahun berlalu, Hera belum menerima unit, bahkan uangnya pun belum kembali.

Padahal selama masa cicilan, ia juga harus menanggung biaya sewa tempat tinggal, yang menurutnya sangat membebani, apalagi saat pandemi COVID-19.

"Saya pikir lima tahun ke depan saya sudah punya aset nih. Tapi nyatanya mengundur hampir delapan tahun ini kita nggak punya apa-apa," kata Hera.

Upaya meminta restrukturisasi juga sempat dilakukan saat pandemi, namun tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, ia bergabung dengan Paguyuban Konsumen Peduli Keadilan Meikarta (PKPKM) untuk memperjuangkan hak konsumen.

Total dana yang sudah ia keluarkan mencapai sekitar Rp90 juta. 

Ia menyayangkan pengorbanan dari masa muda yang ia tahan demi mencicil unit apartemen tersebut kini tak menghasilkan apa pun.

"Harusnya saat ini saya sudah menempati unit tersebut, sudah menikmati hasil (kerja pertama)," jelasnya.

Menurut Hera, ia sempat ditawari pemindahan unit ke lokasi lain, namun ia menolak.

Perempuan berusia 34 tahun itu menilai, dalam posisi konsumen yang dirugikan, tidak seharusnya malah dibebani konsekuensi dari kesalahan pihak pengembang.

Ia juga menyindir kompensasi yang pernah ditawarkan, hanya sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per unit. 

Menurutnya, angka itu tidak masuk akal dan tidak sepadan dengan nilai kerugian yang dialami konsumen.

Baca juga: Menteri PKP: Meikarta Sudah Mulai Lakukan Pembayaran kepada Konsumen yang Dirugikan

"Nilai Rp200 ribu itu apalah artinya gitu kan. Nah, dari sekian itu sekarang berapa lama, bulan yang sudah diundur," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang, namun uang tetap tidak kembali. 

Ia menilai hal itu sebagai bentuk penelantaran hak konsumen.

"Sekarang logika aja. Surat sudah dikembalikan ke sana, terus uang nggak kembali. Itu sama aja kami kehilangan uang dong," sesalnya.

Hera mengaku bukan satu-satunya korban. Bahkan lima rekan sekantornya juga membeli unit dan mengalami hal serupa.

Ia pun berharap pihak pengembang, termasuk Lippo Group sebagai induk perusahaan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini tanpa mengulur waktu lagi.

"Mungkin bagi petinggi-petinggi Lippo ataupun MSU, mungkin uang segitu nggak seberapa. Tapi bagi kami yang rakyat biasa, yang penghasilannya dari jerih payah itu sangat berarti," tegasnya.

Saat ini Hera masih tinggal di rumah sewaan. 

Harapannya pun kini sederhana, agar dana yang sudah ia setorkan bisa kembali.

"Jadi harapannya semoga pihak Lippo mampu menyelesaikan semuanya dalam waktu yang cepat dan tidak diundur-undur lagi. Itu aja," pungkasnya.

Sebelumnya, perwakilan konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah menandatangani berita acara penyelesaian pengaduan dengan pihak pelaku usaha, yang difasilitasi dengan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP.

Hal itu terjadi 27 Maret 2025, di mana pihak PT Lippo Cikarang, yang diwakili oleh Direktur Danang Kemayan Jati, telah menandatangani berita acara penyelesaian pengaduan.

Satu di antara tujuh poin berita acara itu adalah menyanggupi pengembalian dana yang telah dikeluarkan konsumen, paling lambat empat bulan dari sejak berita acara tersebut terbit.

Kendati begitu, meski sudah lewat empat bulan sejak berita acara itu terbit, para konsumen yang tergabung dalam  Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) tak kunjung mendapatkan pengembalian dana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan