Senin, 29 September 2025

Kualifikasi Piala Dunia 2026

Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Saat Laga Timnas Indonesia Vs China di GBK, Nyamar Jadi Suporter

Pengungkapan kasus ini diketahui dari adanya laporan dua orang korban yang hendak menonton laga babak kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia tersebut.

Tribunnews.com/Ibriza
LAGA TIMNAS - Situasi di sisi luar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, usai laga Timnas Indonesia vs Tim Nasional Cina pada Kamis (5/6/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat laga antara Timnas Indonesia Vs Cina di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Dua orang pelaku berinisial BS (28) dan MY (41) berkomplot dan berperan sebagai eksekutor.

Sementara RS (41) ditangkap saat melakukan aksinya sendiri.

"Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian alias copet di Gelora Bung Karno," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Pengungkapan kasus ini diketahui dari adanya laporan dua orang korban yang hendak menonton laga babak kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia tersebut.


Kedua korban diketahui kehilangan handphone bermerek Iphone 11 dan Samsung Galaxy S10+ ketika sudah berada di dalam stadion.

Sebelum itu, para penonton itu memang berdesak-desakan ketika mengantre untuk masuk ke dalam stadion.

Ade Ary mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mendatangi tempat keramaian seperti pertandingan sepak bola.

"Pelaku berpura-pura mengantre ikut masuk ke dalam barisan penonton yang kemudian mengambil handphone milik korbannya dari dalam tas. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, kata Ade Ary, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.


Dalam hal ini, kedua korban merugi hingga belasan juta akibat kehilangan handphonenya tersebut.

Atas perbuatannya, satu pelaku berinisial RS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara untuk komplotan pencopet berinisial BS dan MY dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan