Selasa, 7 Oktober 2025

Ganjil Genap

Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan di Jakarta, Bertepatan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025

Ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 30 Mei 2025 ditiadakan bertepatan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Tribunnews/Lita
GANJIL GENAP JAKARTA - Suasana lengang di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di, Kamis (29/6/2023) pagi. Ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 30 Mei 2025 ditiadakan bertepatan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 30 Mei 2025 ditiadakan bertepatan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta hari ini, 30 Mei 2025 di 25 ruas jalan di Jakarta.

Peniadaan aturan ganjil genap hari ini, 30 Mei 2025  berkenaan dengan tanggal merah Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).

Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta di momen tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

"Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional," lanjut Dishub DKI Jakarta.

Bunyi Pergub DKI Jakarta tersebut yakni: 

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Selain itu, peniadaan Ganjil Genap Jakarta tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu). 

Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.

Baca juga: CFD Sudirman-Thamrin Tetap Berlangsung pada 1 Juni 2025, Warga Jakarta Bisa Berolahraga Pagi

Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved