Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Jambret di Johar Baru Jakarta Pusat Terekam CCTV, Polisi Amankan Dua Pelaku

Penjambretan itu terjadi di Jalan Biduri Pandan No. 10 RT 02 RW 02, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI JAMBRET - Unit Reskrim Polsek Johar Baru berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Johar Baru berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penjambretan itu terjadi di Jalan Biduri Pandan No. 10 RT 02 RW 02, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025), sekira pukul 00.10 WIB.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Jambret Kalung di Radio Dalam Jakarta Selatan, Korbannya Ibu Seorang Desainer

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang perempuan SF (24), tengah bermain ponsel di sebuah warung.

“Tiba-tiba dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti di belakang korban. Salah satu dari mereka turun dan langsung. merampas HP yang sedang digunakan korban," ungkap Saiful, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Wanita di Jakarta Pusat Jadi Korban Jambret saat Dibonceng Ojek Online, HP Senilai Rp 24 Juta Raib

"Korban sempat berteriak dan mengejar, tapi pelaku berhasil melarikan diri dengan motor yang dikendarai temannya,” ungkapnya.

Satu diantara pelaku masih dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua pelaku diketahui berinisial RDC (18) dan MI (17).

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim dan Narkoba, didukung bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang tergabung dalam kelompok remaja bernama AGARUS dan REPUPA.

Petugas kepolisian pun akhirnya menangkap kedua pelaku di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Senin (19/5/2025) sekira pukul 19.40 WIB.

“Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media karena kejadian ini sempat viral keesokan harinya. Kemudian kami bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari seminggu, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, handphone korban telah dijual kepada seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Dua Orang Diduga Pelaku Jambret Tewas setelah Ditabrak di Sleman

Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Genio warna hijau, dua jaket milik pelaku, dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Motif para pelaku ini memang setiap harinya berputar-putar mencari korban. Pengakuan mereka ini baru pertama kali, tapi tetap kami dalami dan periksa secara intensif,” pungkas Saiful.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved