Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ganja 5 Kg di Wilayah Ciracas Jaktim
Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial YS (21) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Baca juga: Sebelum Rumahnya Dilempar Molotov, Wartawan di Sumut Terima WA dari OTK, Diduga soal Liputan Narkoba
Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025).
Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.
Dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber: Tribunnews Bogor
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Diduga Karena Rem Blong, Bus Transjakarta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.