Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Pastikan Video Viral Gorengan Dicampur Bubuk Narkoba Hoaks, Berikut Faktanya

Polda Metro Jaya memastikan video viral bernarasi modus baru peredaran narkoba dicampur gorengan hoaks.

Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA/YULIANTO
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video bernarasi modus baru peredaran narkoba viral di media sosial.

Dari video yang diunggah akun Instagram @bantuanhukumbekasi, dituliskan jika modus baru tersebut berupa bubuk narkoba dicampurkan ke gorengan.

"Modus baru, gorengan dicampur bubuk narkoba," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Bahkan informasi lain menyebutkan jika modus baru peredaran narkoba itu menargetkan anak sekolah hingga orang dewasa sebagai konsumennya.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah soal video viral bernarasikan adanya modus baru peredaran narkoba tersebut.

"Setelah ditelisik lebih jauh, informasi tersebut dipastikan Hoaks atau berita bohong," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Pabrik Sabu di Surabaya Dibongkar, Jutaan Pil Narkoba Disita, Hasil Produksi Dijual hingga Jateng

Ade Ary mengatakan video itu merupakan pengungkapan laboratorium terselubung atau clandestine lab penghasil Pinaca atau Cannabinoid oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/4/2024) lalu.

"Tepung yang disebut mengandung narkoba, merupakan salah satu serbuk kimia yang menjadi bahan pembuatam Pinaca, yang merupakan bahan utama pembuatan tembakau sintetis," ucapnya.

Sedangkan, video yang ada Ade Ary, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia di dalamnya itu merupakan proses olah TKP.

Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Sudah Beroperasi 6 Bulan, Kamuflase Jadi Bengkel

Meski begitu, Ade Ary menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dalam bentuk apapun

"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan ke jajaran untuk berkomitmen memberantas Narkoba tanpa pandang bulu dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam kasus penggerebekan clandestine lab ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved