Selasa, 7 Oktober 2025

Pemprov DKI Pastikan Belum Akan Berlakukan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Ibu Kota dalam Waktu Dekat

Pemprov DKI Jakarta memastikan dalam waktu dekat belum akan menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam penuh.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jabodetabek. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memastikan dalam waktu dekat belum akan menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam penuh.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo  menjelaskan alasan Pemprov DKI tak akan menerapkan kebijakan ganjil genap 24 jam kendati kemacetan dan polusi udara di Jakarta kian mengancam.

Menurut Syafrin meskipun kebijakan ganjil genap 24 jam itu baik namun pihaknya harus memastikan dampaknya bagi banyak pihak.

"Oleh sebab itu kenapa dulu, ini termasuk yang dianalisis pada saat kita akan menerapkan ganjil genap. Karena pada waktu-waktu tertentu ada kebutuhan sektor lain yang tidak bisa ditunda," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kementerian Perhubungan Bakal Berlakukan Ganjil Genap saat Gelaran KTT ASEAN di Jakarta

Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat Pemprov DKI bakal tetap menerapkan kebijakan ganjil genap hanya pada pagi hari di pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore hari 16.00 WIB - 21.00 WIB di hari Senin-Jumat.

"Nah oleh sebab itu ganjil genap diterapkan pada titik pagi, jam sibuk tertinggi, kemudian demikian pula pada sore hari," kata Syafrin.

Sebelumnya, usulan kebijakan ganjil genap 24 jam disampaikan oleh Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga.

Nirwono menyebut penerapan ganjil genap sepanjang hari ini bisa diterapkan hingga dua bulan ke depan.

Selain untuk mengurai kemacetan juga untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta yang memburuk.

Usulan ganjil genap 24 jam itu juga sebelumnya didukung oleh sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta.

Satu diantaranya Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah.

Ida berharap bila kebijakan ganjil genap diterapkan selama 24 jam penuh bisa menjadi upaya efektif untuk menurunkan polusi udara di Jakarta yang saat ini kian memprihatinkan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kadishub DKI Jelaskan Alasan Tak Akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved