Anak Pedangdut Curi Motor
Fakta-fakta Kasus Putri Imam S Arifin yang Curi Motor, Beraksi 17 Kali hingga Motor Dijual Murah
Berikut ini fakta-fakta kasus putri Imam S Arifin yang curi motor. Total Kerugian korban Rp 295 juta
TRIBUNNEWS.COM - Resti Destami Arifin atau RDH, anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap polisi atas kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.
Ia diamankan di Polsek Metro Taman Sari.
Selama aksinya, RDH telah 17 kali melakukan penggelapan motor.
Kerugian yang ditanggung masing-masing korban pun dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa total kerugian nyari Rp 300 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.
Berikut dirangkum Tribunnews.com fakta-fakta soal kasus anak dari Imam S Arifin
1. Modus
Resti menggunakan modus meminjam motor korbannya.
Ia menyasar motor kepunyaan pedagang atau karyawan kafe.
Resti selalu memesan makanan atau minuman dalam jumlah yang banyak saat beraksi.
Lalu ia beralasan tidak membawa uang tunai saat akan melakukan pembayaran.
Kemudian Resti meminta karyawan kafe tersebut untuk mengantarnya ke mesin ATM untuk tarik tunai.
Saat di tengah perjalanan, ia sering kali berpura-pura ada barang yang tertinggal di rumah.
Dengan bujuk rayunya, ia meminta untuk meminjam motor tersebut dengan alasan agar cepat sampai rumah.
Setelah itu, Resti kabur dengan membawa motor-motor korban.
Yongki mengucapkan bahwa setelah dipinjam pelaku, korban baru sadar bahwa mereka ditipu.
2. Motor Dijual Murah
Resti menjual motornya ke penadah berinisial AA dan H.
Hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.
3. Kerudung Ajaib
Dalam melaksanakan aksinya, ia menggunakan kerudung untuk menarik simpati korbannya.
Padahal, kesehariannya, ia tak menggunakan kerudung.
"Dalam setiap melancarkan aksinya si RDH ini pakai kerudung ajaib. Untuk menarik simpati,"
"Tadi kan dia enggak pakai saat kita hadirkan. Nah tapi saat diamankan, dia memakai kerudung. Dari hasil rekaman CCTV juga," Lanjut Yonky
4. Beraksi 17 Kali
Ada 17 laporan yang diterima pihak kepolisian terkait penipuan dengan kerugian sekitar Rp 15-20 juta untuk masing-masing korban.
5. Setahun Mencuri
Mengutip Kompas.tv, RDH sudah melakukan penggelapan selama satu tahun belakangan.
Polisi juga telah menangkap penadah tempat RDH menjual hasil penggelamanya.
RDH juga dikenakan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
Sedangkan para penadahnya dikenai pasal 480 KUHP.
(Tribunnews.com, Renald/Abdi Ryanda Shakti/Muhammad Zulfikar)(Kompas.tv, Dian Nita)