Senin, 6 Oktober 2025

Jabatan Anies Baswedan Habis Oktober 2022, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bulan Depan

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022, DPRD DKI bakal gelar rapat paripurna pemberhentian bulan depan.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya terkait pengusungan sebagai calon presiden pada pemilu 2024 oleh 32 DPW Partai NasDem, Anies ditemui usai menghadiri Rakernas JATTI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022.

Menjelang Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria lengser, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Hal itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/8/2022).

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Terutama bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, pemerintah daerah siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mendagri Belum Terima Masukan soal Sosok Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Ini Alasannya

Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

“Jadi kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” kata Marullah.

Posisi Anies Baswedan nantinya akan diisi sementara oleh Pj Gubernur yang dipilih dari PNS eselon 1 atau pegawai yang memiliki jabatan tinggi madya, sampai Pilkada 2024. 

Kemendagri belum ajukan nama PJ Gubernur DKI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkap perkembangan seputar penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah, dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta.

Wempi mengatakan saat ini terkait penjabat yang bakal mengganti posisi Anies Baswedan itu masih dalam proses.

"Kalau Gubernur DKI ini kan kita dalam proses,” kata Wempi selepas menghadiri acara Rakornas dan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional BNPT di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Kan kami ada urusan terkait IKN dan segala macam, Papua juga ada, apalagi sekarang dengan harapan Papua Barat Daya juga harus proses jalan, ini banyak, kami harapkan paling tidak lebih cepat," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Berakhir Oktober, Djarot Saiful Minta Tuntaskan Janji Politik

Kemendagri, kata dia, juga belum mengajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon Penjabat yang bakal mengisi posisi Gubernur DKI Jakarta itu.

“Belum ada,” ucap Wempi.

Menurut Wempi, Presiden Joko Widodo yang memiliki hak untuk menentukan penjabat gubernur yang akan bertugas sebelum Pilkada 2024.

Baca juga: Tanggapi Soal Isu Jegal Anies Baswedan Capres, PDIP Minta Elite Demokrat Pahami Aturan Main

"Ini, kan, tugas Pak Presiden yang menunjuk siapa (Penjabat Gubernur). Kemendagri sebagai pengaturan regulasi kami siap jalankan," katanya.

Ia pun berharap proses terkait penunjukkan Penjabat ini dapat segera diselesaikan.

“Harapan kita begitu (target bulan depan). Tapi nanti kita lihat perkembangan karena ini keputusan Pak Presiden,” tuturnya.

Sebagai informasi, jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Kemendagri akan mengajukan usulan nama-nama kepada presiden untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved