45 Menit Bupati Ade Yasin Kunjungi Bocah yang Diikat, Disetrika, Disundut Rokok oleh Ayah Tirinya
Penyiksaan dan penyelamatan bocah 8 tahun di Bojonggede yang dianiaya ayah tirinya turut menyita perhatian Bupati Bogor Ade Yasin.
TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Bocah berinisial PR (8) korban kekerasan anak yang sampai disetrika ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ditemui langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (10/4/2022).
Kunjungan Bupati Ade Yasin ke rumah keluarga korban kekerasan anak ini terpantau hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Kedatangan Ade Yasin pun sempat disambut keramaian warga setempat yang ingin bertemu dengan politisi PPP tersebut.
Baca juga: Kawal Aksi 11 April di DPR RI, Polda Metro: Tanpa Peluru Tajam, Humanis, Kekuatan Sebanding
Baca juga: Aksi 11 April, Polisi Jaga Stasiun Kereta hingga Daerah Perbatasan Jakarta
Sebelumnya diberitakan, kasus kekerasan terhadap anak berinisial PR (8) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bogor ini hebohkan warga pada 4 April 2022 lalu.
Korban PR mengalami sejumlah luka setelah dianiaya oleh ayah tirinya sendiri berinisial RR (24).
Saat diselamatkan warga, tangan dan kaki korban didapati terikat serta korban memiliki luka bakar seperti bekas setrika pada bagian tangan dan kaki kanannya.
Saat ini kasus tersebut pun ditangani oleh Polres Metro Depok.

Trauma hingga Ingin Pindah Rumah
Di hadapan Bupati Bogor, Dwi Ayu, ibunda korban mengaku ingin segera pindah rumah dari rumah kontrakannya di Desa Ragajaya tersebut karena trauma.
"Ibunya tadi menyatakan ingin pindah dari sini. Di sini katanya trauma. Saya akan upayakan untuk pindah, untuk kita fasilitasi, untuk mengontrak di rumah yang baru. Tapi tidak secepat itu juga karena masih penyelidikan polisi. Kalau setelah penyelidikan polisi, baru diperbolehkan untuk pindah," kata Ade Yasin kepada wartawan seusai menemui keluarga korban, Minggu.
Bupati Ungkap Kondisi Bocah yang Dianiaya Ayah Tiri
Anak berinisial PR (8) korban kekerasan anak yang sampai disetrika oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ditemui langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (10/4/2022).
Pantauan TribunnewsBogor.com, anak tersebut kini sudah berbaur dengan warga meski pun tampak terlihat tidak banyak bicara.
Dia pun terpantau tenang di tengah warga yang ramai berdatangan termasuk saat ditemui anggota kepolisian sekalipun.
Ketika diajak berkomunikasi, PR tampak bisa menjawab pertanyaan dengan lancar.
"Kondisi anaknya sekarang sudah agak baik, sudah tenang gitu ya. Karena di sini juga didampingi Dinas Sosial dengan trauma healing dengan KPAD juga dan dari dinas terkait juga semua turun untuk menangani ini," kata Ade Yasin kepada wartawan, Minggu.

Ibunda Harap Trauma Sang Anak Hilang
Ibunda korban, Dwi Ayu (29) berharap bahwa putra kecilnya itu bisa segera kembali pulih sepenuhnya dari trauma yang dialami.
Dia juga berharap pelaku juga dihukum seberat-beratnya atas kasus kekerasan terhadap anaknya tersebut.
"Harapannya supaya ilang aja rasa traumanya ke depannya. Kalau untuk pelaku harapannya bisa dihukum seberat-beratnya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Dwi Ayu.
Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.
Pelaku Sudah Ditahan
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Lega Suami Keduanya Ditangkap Polisi
DA (29) mengaku lega setelah suami keduanya ditangkap pihak kepolisian, buntut dari penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial PR (8) dianiaya oleh bapak tirinya sendiri, hingga diikat dan disetrika di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok, Begini Nasib Bocah di Bojonggede yang Disiksa Ayah Tiri
Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede
Baca juga: Penyelamatan Bocah Dikurung, Diikat di Bojonggede Berlangsung Dramatis, Ayah Tirinya Dibogem Warga
Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang sudah meminta pisah dengan suami keduanya beberapa waktu lalu.
“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau. Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Sang Suami Kerap Aniaya Anak
DA juga mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)