Minggu, 5 Oktober 2025

PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas.

Tangkap layar akun Instagram @aniesbaswedan
Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan yang dilakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Melalui akun resmi Instagramnya, Anies menyebut, pengerukan di wilayah Kali Mampag segmen Jalan Pondok Jaya sudah selesai. 

Pengerukan dilakukan menggunakan tiga alat berat, yakni 2 amphibious mini dan 1 excavator mini.

"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta."

"Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jl. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan."

"Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022," tulisnya, dikutip Tribunnews.com dari akun IG@aniesbaswedan, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Bang Dailami: Revisi UU DKI Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Pemprov DKI Jakarta pun kembali mengeruk Kali Mampang mulai Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Petugas dari SDA Jakarta melakukan pengerukan di sekitar titik lokasi Kali Mampang.

Para petugas menggunakan dua buah ekskavator dua buah untuk mengeruk sampah di bantaran Kali Mampang.

Sebagian warga tampak turut membantu pelaksanaan pengerukan Kali Mampang, ada  menggunakan bambu dan pengeruk sampah lainnya.

Salah satu warga sekitar Kali Mampang mengatakan, sudah lama tak dilakukan pengerukan di area tersebut.

"Iya mungkin itu, nggak tahu juga saya, cuma sudah lama," kata Ndin, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/2/2022).

Lebih lanjut, ia menambahkan, dirinya mulai membantu pengerukan sejak pagi, Sabtu (19/2/2022) kemarin. 

Lalu, Warga RT.10/RW.06, Yuli (54) mengatakan pengerukan terakhir dilakukan saat perbaikan jembatan di Jalan Pondok Jaya, saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017 lalu.

"Terakhir saat jembatan diperbaiki itu tahun 2017 ya era Ahok. Habis itu enggak pernah ada lagi pengerukan," ucap Yuli ditemui Warta Kota di dekat Kali Mampang, Sabtu (19/2/2022).

Yuli menyebut, meski dikeruk, kawasan itu memang kerap terendam banjir tahunan karena dikeliling tiga kali besar sekaligus.

Baca juga: Banjir Merendam 363 Rumah Warga di Boalemo, Tim Gabungan Usaha Penyedotan Genangan Air

Gugatan Warga Dikabulkan PTUN

Diketahui, sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.

Warga tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Lalu, pada 15 Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

Pengerukan dilakukan sampai wilayah Pondok Jaya.

Putusan tersebut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.”

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," bunyi putusan, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (18/2/2022).

LANGGANAN BANJIR - Beginilah suasana ketinggian air di Komplek Polri Pondok Karya, Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang sudah surut sekitar 40 cm, Jumat (19/2/2021). Wilayah ini kerap menjadi langganan banjir akibat meluapnya Kali Mampang yang melintasi perumahan ini.
LANGGANAN BANJIR - Beginilah suasana ketinggian air di Komplek Polri Pondok Karya, Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang sudah surut sekitar 40 cm, Jumat (19/2/2021). Wilayah ini kerap menjadi langganan banjir akibat meluapnya Kali Mampang yang melintasi perumahan ini. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penggugat Berharap Pemprov DKI Jakarta Lebih Memprioritaskan Program Pengendalian Banjir

Tri Andarsanti Pursita, korban banjir sekaligus salah satu penggugat dalam perkara PTUN, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondo Jaya ketinggian air sungai hanya sekitar 15 cm.

"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.

"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021.”

“Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," lanjutnya.

Setelah dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Tri berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.

"Namun, juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," tambah dia.

Ia juga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan.

"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," ungkap Tri.

Baca juga: Stafsus Mensesneg Angkat Bicara Soal Pengaruh Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Laksanakan Putusan PTUN

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penuntasan pengerukan Kali Mampang.

Menurutnya hal itu harus dilakukan karena bertujuan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.

"Wajiblah, Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya," kata Ida pada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ida mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran untuk penanganan banjir.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya segera merealisasikan keinginan masyarakat untuk pengerukan Kali Mampang.

"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar dia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartakotaLive.com/Yolanda Putri Dewanti/Desy Selviany, Kompas.com/Sania Mashabi, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kali Mampang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved