Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya Akui Datang ke Wisma Atlet Hanya Untuk Foto Pura-pura Lagi Karantina

Namun Rachel tidak melakukan hal tersebut sama sekali karena beralasan kangen kedua anak-anaknya.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya membeberkan fakta baru soal foto dirinya yang tersebar saat sedang berada di Wisma Atlet saat sedang karantina usai dari luar negeri.

Namun, ibu dua anak itu menepis jika foto tersebut diunggahnya ke media sosial, melainkan ia ingin melapor kepada satu tenaga kesehatan Wisma Atlet Pademangan.

"Menurut masyarakat, foto saya yang di Wisma Atlet yang tersebar bukan karena saya posting," kata Rachel Vennya saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

"Tapi saya kirim ke Pak Jentro dan Pak Jentro menanyakan soal foto itu ke nakes di sana," lanjut Rachel Vennya.

Rachel mengatakan seharusnya ia menjalankan karantina selama 8 hari.

Namun Rachel tidak melakukan hal tersebut sama sekali karena beralasan kangen kedua anak-anaknya.

Rupanya foto tersebut diambil Rachel Vennya saat dirinya, Salim Nauderer, dan Maulida ketahuan tidak menjalankan karantina.

Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

Kala itu Rachel seolah-olah tengah menjalani karantina bersama tiga orang lainnya.

"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi. Terus malam itu saya langsung ke Wisma, di situ saya foto-foto di keberadaan di Wisma Atlet untuk kirim ke Pak Jentro," tutur Rachel Vennya.

"di dalam kamar bertiga," sambung Rachel.

Hingga akhirnya ia hanya melakukan foto hingga keesokan harinya langsung bergegas pulang.

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

"Masuk Wisma Atlet foto aja diswabnya besokannya pulang terus datang lagi," kata Rachel.

Bayar suap Rp40 juta

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya, Jumat (10/12/2021).

Dalam sidang Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa bebas dari karantina.

Pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Baca juga: Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Terlihat Gugup, Genggam Erat Tangan Ibunda

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. 

Sidang didampingi ibunda

Rachel Vennya duduk jadi terdakwa didampingi oleh sang ibunda, Vien Tasman.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Grid ID, Jumat (10/12/2021).

Turut pula hadir sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa yang juga terjerat kasus serupa.

Rachel Vennya Sidang Perdana 1
Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana terkait kasus kabur dari karantina di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021). (YouTube Grid ID/Tangkapan Layar)

Seperti biasa, Rachel Vennya enggan berkomentar ketika ditanya persiapannya dalam menghadapi sidang.

Namun di dalam ruang sidang, Rachel terlihat sangat gugup dan memegang erat tangan ibunda tercinta.

Dalam sidang perdana ini Rachel Vennya tampak mengenakan pakaian serba putih.

Baca juga: Jika Hak Asuh Gala Jatuh ke Tangan Doddy Sudrajat, Fuji Berpesan Agar Diasuh dengan Benar

Rachel Vennya Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Bukan cuma Rachel, ada tiga orang lainnya turut menjadi tersangka, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP.

Setelah polisi menetapkan ia sebagai tersangka kasus kabur karantina, Rachel Vennya kembali aktif di media sosial.

Melalui unggahan Instagram pribadinya @rachelvennya, Rabu (3/11/2021), Rachel berulang kali menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang diperbuatnya.

"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulisnya.

Rachel Vennya pun mengaku siap menjalani proses hukum sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Rachel Vennya Tersangka 11
Rachel Vennya berulang kali menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Kolase Instagram @rachelvennya)

Kejadian ini sekaligus menjadi pembelajaran yang berharga bagi dirinya untuk bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku."

"Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," tulis Rachel Vennya.

Mantan istri Niko Al Hakim ini sadar jika kesalahannya tersebut tentu sulit dimaafkan oleh masyarakat Tanah Air.

Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya.
Selebgram Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Kendati begitu, Rachel Vennya sekali lagi tetap menyampaikan permintaan maaf tulusnya.

"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman."

"Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman."

"Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang: aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," tulis Rachel.

Menutup pernyataannya, Rachel berujar bahwa dirinya akan menjalani semua rangkaian proses hukum dan merenungi apa yang sudah terjadi belakangan ini.

"Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang harus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tulisnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved