Senin, 29 September 2025

Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta

Untuk mengantisipasi lonjakan kepadatan wisatawan, Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata.

HERUDIN/HERUDIN
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan level PPKM membuat sejumlah objek wisata di Jakarta kembali dibuka meski masih diberlakukan pembatasan kapasitas.

Untuk mengantisipasi lonjakan kepadatan wisatawan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata.

Hal ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menerbitkan aturan pembatasan masyarakat yang berwisata selama PPKM Level 3.

Baca juga: Petugas Gulkarmat Jaktim Evakuasi Ular Sanca Batik yang Sembunyi di Kloset Rumah Warga 

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan merancang teknis pelaksanaan ganjil-genap di beberapa kawasan wisata di DKI Jakarta.

"Masih dalam pembahasan. Teknisnya nanti akan dihitung personel yang akan diturunkan. Hari ini kami baru akan rapat dengan instansi terkait soal pembatasan kawasan wisata," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Meski masih tahap wacana, Sambodo memastikan aturan ganjil-genap di Jakarta masih berlaku selama PPKM Level 3.

Diketahui, aturan ganjil-genap itu berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.

"Iya, masih sama (ganjil-genap) berlaku setiap hari," jelasnya.

Baca juga: Warga Penjaringan Gerah Kerap Diganggu Geng Motor, Sudah Lapor ke Polsek Tapi Tak Digubris 

Sebagai informasi, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada, Rabu (15/9/2021).

Dalam kepgub itu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dilakukan pembatasan pengunjung dengan menggunakan metode ganjil-genap.

Ketiga tempat itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Adapun dalam kepgub itu, Anies meminta agar aturan plat nomor kendaraan ganjil genap  mulai diberlakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Keputusan itu juga mengatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

Seluruh objek wisata wajib menerapkan sistem check in dan check out melalui aplikasi "PeduliLindungi" untuk pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan