Selasa, 7 Oktober 2025

Polda Metro Ungkap Pekerjaan Asli Perekrut Satpol PP Abal-abal

Polda Metro Jaya menangkap YF dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen anggota Satpol PP DKI Jakarta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap YF dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen anggota Satpol PP DKI Jakarta.

YF ditangkap usai menipu 9 orang yang menganggap bahwa YF adalah anggota Satpol PP di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap pekerjaan asli YF dalam kasus ini.

"Tersangka ini pengangguran, tetapi untuk meyakinkan keluarganya dia mengaku anggota Satpol PP,  sehingga keluarganya dia tahu bahwa dia Satpol PP DKI Jakarta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Adapun YF, dikatakan Yusri tinggal bersama tantenya, yang selama ini tidak mengetahui apa pekerjaan YF.

"Tantenya sendiri menjadi saksi. Tantenya baru sadar kalau keponakannya ini bukan juga merupakan Satpol PP," kata Yusri.

Yusri mengatakan YF meraup uang total Rp60 juta usai menipu 5 orang dari 9 korban rekrutmen Satpol PP Gadungan.

Adapun untuk satu orang, dikatakan Yusri, YF menaruh harga Rp25 juta jika ingin bekerja sebagai Satpol PP.

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.

Baca juga: 2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba 

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved