UU Cipta Kerja
Pelajar STM Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Terbukti Posting FB: Minta Bawa Sajam dan Gir
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Editor:
Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/10/2020).
Menurut Argo, provokasi bermula dari ajakan sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja dan 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Massa Berdatangan di Patung Kuda
Polisi lalu menangkap tiga tersangka berinisial MI, WH, dan satu lagi masih dalam pengejaran.
Ketiganya berperan membuat akun Facebook STM Se-Jabodetabek.
Selain itu ada tersangka yang membuat provokasi di Instagram berinisial FN.
"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan tidak kita tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur," ungkap Irjen Argo Yuwono.
Argo menyebutkan tersangka MI, WH, dan satu rekannya mengunggah ajakan demo disertai kericuhan di Facebook.
"Admin ini mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober di Istana dan DPR RI," papar Argo.
"Tujuan demonya harus rusuh dan ricuh," lanjutnya.