Nenek 75 Tahun Digugat 17 Keponakan di PN Jakarta Selatan Gara-gara Rumah Hibah
Ida digugat karena permasalahan Harta berupa rumah hibah seluas 600 meter persegi.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Nenek berusia 75 tahun bernama Ida Zuraida Karim digugat oleh 17 keponakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ida digugat karena permasalahan harta berupa rumah hibah seluas 600 meter persegi.
Anak Ida, Diva, mengatakan sang ibu sebenarnya sudah memenangkan gugatan pertama saat persidangan di Padang, Sumatera Barat, pada 2015 lalu.
"Gugatan mereka ditolak, maksudnya mama saya menang. Mereka lanjut lagi gugat di Jakarta, diterusin lagi, nggak puas," kata Diva saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (30/7/2020).
Baca: Bosowa Bakal Gugat OJK soal Bukopin, Apa Kata Ahli Hukum Perbankan?
Menurut Diva, 17 keponakan Ida merasa rumah tersebut dibeli oleh orangtua kakeknya.
Padahal, jelas dia, rumah tersebut dibeli oleh kakak dari ibunya dan dihibahkan kepada Ida.
"Bukan warisan, akan tetapi kakak mama yang membeli, terus dihibah ke mama dikarenakan kakak mama sudah tidak sanggup untuk membiayai rumah tetsebut," ujar Diva.
Ia menjelaskan, Ida memenangkan gugatan pertama di Padang karena memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Di sidang itu mereka nggak pegang bukti yang konkrit, asal main gugat saja," jelas dia.
"Nah kalau sekarang gugatannya jual beli. Padahal jual beli itu nggak ada, salah orang, salah alamat, tapi tetap cari-cari kesalahan ibu saya," tambahnya.