KSTJ Sebut Izin Reklamasi Ancol Sarat Masalah
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare sarat akan masalah.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare sarat akan masalah.
KSTJ menilai Gubernur Anies Baswedan secara senyap menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 soal reklamasi tersebut.
"Pemprov DKI sepertinya berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam dan menyatakan proyek tersebut bukan reklamasi," kata anggota KSTJ Tubagus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Adapun KSTJ sendiri terdiri dari KNT Muara Angke, Walhi DKI Jakarta, LBH DKI Jakarta, dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Baca: Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies
Mereka menyebut Pemprov DKI dengan sengaja melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain tidak memakai dua aturan tersebut pada pertimbangannya, penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 237/2020 juga melanggar ketentuan reklamasi karena tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K).
Baca: Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies Klaim Cegah Banjir hingga Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye
"Karena kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," kata dia.
Akibat tidak adanya dasar hukum tersebut, KSTJ menduga adanya pelanggaran pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mereka yang terbukti melanggar diancam pidana paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
"Patut diduga adanya pelanggaran pidana tata ruang," katanya.
Anies Jelaskan Bedanya Reklamasi Ancol dengan Proyek Reklamasi di Era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal reklamasi Ancol yang belakangan menuai polemik.
Karena di era Gubernur Basuki Tjahaja Punama atau Ahok, reklamasi sangat ditentang oleh sejumlah kalangan karena dinilai akan merugikan nelayan.
Baca: Ogah Sebut Reklamasi, PKS Pilih Istilah Revitalisasi Ancol
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan.
Dalam keterangan di video, ia berujar tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah Ancol merupakan hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.
“Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi,” ujar Anies lewat Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
“Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian, waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus-menerus. Dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol,” lanjutnya.
Pengerukan lumpur dikatakannya sudah berlangsung lama dan menghasilkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditaruh di kawasan Ancol.
Anies berujar proyek reklamasi Ancol berbeda dari proyek reklamasi yang dihentikan 17 pulau yang disebutnya tidak melindungi warga Jakarta dari bencana apapun.
“Di sana (proyek reklamasi 17 pulau) ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” lanjutnya
“Disitu menerabas ketentuan lingkungan hidup, ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan, dan berhadapan dengan kawasan Cengkareng Train dan wilayah muara sungai angke. Efeknya mengganggu aliran sungai wilayah laut lepas,” ujarnya.
Reklamasi 17 pulau dikatakannya tidak mencegah bencana banjir, tapi malah berpotensi menyebabkan bencana banjir.
Reklamasi 17 pulau tersebut diyakinkannya sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai pulau.
Adapun 4 pulau yang sudah terlanjur dibuat harus mengikuti semua ketentuan hukum dan ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Itu janji kita dan Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Itu sudah tuntas,” ujarnya
Ia melanjutkan bahwa lumpur hasil pengerukan menambah lahan bagi Ancol.
Penambahan lahan tersebut salah satunya akan dibangun Museum Rasulullah dan dapat dinikmati masyarakat.
Baca: Soal Reklamasi Ancol, Anis Baswedan Sebut Bagian Penyelamatan Jakarta dari Ancaman Banjir
Namun sekali lagi Anies menegaskan bahwa itu bukan reklamasi yang selama ini ditentangnya maupun ditentang sejumlah kalangan.
“Memang disebut reklamasi, tapi beda sebabnya dan beda maksudnya, beda caranya, dan beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang dan bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau,” ujar Anies.