Selasa, 7 Oktober 2025

Ogah Sebut Reklamasi, PKS Pilih Istilah Revitalisasi Ancol

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani enggan menyebut perluasan kawasan Ancol sebagai reklamasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Salah satu pulau reklamasi di pantai Jakarta 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani enggan menyebut perluasan kawasan Ancol sebagai reklamasi.

Menurutnya istilah yang tepat adalah revitalisasi Ancol.

Ia menjelaskan istilah revitalisasi lebih cocok karena kawasan yang diperluas masih di dalam wilayah Ancol.

"Karena ini di dalam Ancol saya melihat ini perluasan Ancol. Saya nggak menganggap ini reklamasi tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," kata Yani saat rapat Komisi B bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Diketahui di atas lahan perluasan kawasan Ancol itu, bakal berdiri sejumlah bangunan, termasuk Masjid Apung dan Museum Peradaban Islam dan Sejarah Nabi.

Politikus PKS itu menilai pembangunan bangunan tersebut sudah tepat dan bisa jadi kebanggaan warga Jakarta, bahkan Indonesia.

"Ini bukan hanya kebanggaan warga jakarta dan bahkan Indonesia. Bahkan nanti bisa dikenal keluar. Tamu-tamunya kita berharap dari luar negeri," tutur dia.

"Apalagi ada museum nabi. Orang akan gembira jadi nggak perlu jauh lagi mesti pergi ke negara lain, cukup ke Ancol," ungkapnya.

Yani mengatakan perkembangan kemajuan adalah keniscayaan. Hanya perluasan pembangunan terebut harus pula dibarengi dengan konsep yang baik.

Selanjutnya pada saat konsep perluasan itu telah matang, maka sosialisasi harus diberikan kepada masyarakat maupun Komisi B dalam rangka meyakinkan bahwa program pembangunannya bisa berjalan sukses.

"Kemudian, pada saat akan ada perluasan, harus diyakini masyarakat bahwa program ini akan berjalan dan sukses ke depan," pungkas Yani.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Disebut, sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi itu akan dibangun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved