Minggu, 5 Oktober 2025

Mengejutkan, Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok Terjadi Sejak 2006, Enam Korban Sudah Terlacak

PM diduga sebagai pelaku dari kasus pencabulan anak di bawah umur yang berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan di gereja.

Editor: Choirul Arifin
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di lingkungan gereja di Kota Depok, Jawa Barat, benar-benar di luar dugaan. Kasus ini ternyata terjadi sejak 2006 dan hingga kini enam korbannya sudah terlacak.

Pelakunya tak lain adalah pria berinisial SPM (42) dan kini telah ditangkap polisi.

PM diduga sebagai pelaku dari kasus pencabulan anak di bawah umur yang berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan di gereja.

Pihak gereja telah dan terus mendorong pembongkaran kasus itu dan kini sedang melakukan menginvestigasi agar bisa melakukan perbaikan ke depan.

Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menduga, korban pada kasus itu bukan hanya satu atau dua anak, tetapi lebih dari itu.

Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

"Sekarang memang tim kami masih terus menerima laporan anak-anak yang mengaku menjadi korbannya pelaku," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

"Yang mengaku langsung kepada saya, setidaknya yang sudah clear mengaku, ada enam orang. Tapi, yang masih butuh klarifikasi ada sekitar lima lagi," tambah dia.

Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep

Tigor menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima pengakuan dari sejumlah anak yang pernah jadi korban pencabulan SPM.

Kebanyakan dari mereka merupakan anak-anak yang pernah terlibat dalam satu seksi kegiatan di mana SPM bertindak sebagai pembina kegiatan itu.

Baca: Kronologi dan Fakta Terbaru Pria di Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya Sendiri di Ladang Jagung

SPM sudah jadi pembina kegiatan itu sejak awal 2000-an.

"Dari 6 orang itu, pencabulan terjadi pada periode yang berbeda sejak beberapa tahun ke belakang. Yang saya terima, paling lama kejadian terlacak tahun 2006," ujar Tigor.

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Ia mengatakan, tim internal gereja yang telah menginvestigasi kasus itu sebelum melaporkan SPM ke polisi akan terus bekerja.

"Kasus kayak gini, kalau kita baca pengalaman-pengalaman pada kasus seperti ini sebelumnya, korbannya tidak satu. Bisa saja korbannya ada banyak," kata dia.

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

"Berangkat dari situ makanya saya dengan teman-teman terus menginvestigasi kasus ini supaya kami bisa melakukan perbaikan dengan bagus," tambah Tigor.

Dalam melancarkan aksinya, SPM memberikan tekanan dan paksaan agar korban menurut saat dicabuli.

Semua korban tak pernah melapor kepada orangtua mereka karena malu dan trauma.

Kasus itu terungkapnya setelah pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.

Setelah membentuk tim investigasi internal, para pengurus mengundang para orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja untuk menanyakan apakah putra-putri mereka telah jadi korban pencabulan.

Pengakuan anak-anak pun bermunculan.

Dua orang orangtua korban bersama pihak gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.

"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Tigor.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah sebelumnya menyatakan, tersangka SPM telah ditangkap pada hari Minggu kemarin.

Anak Ia menyebutkan, dari laporan korban, peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan gereja.

"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," kata Azis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria yang Cabuli Anak-anak di Lingkungan Gereja di Depok Diduga Beraksi Sejak 2006

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved