Baru Kenal Sepekan, Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur Disebut Bukan Pacar Korban
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Pagedangan, menangkap empat pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Pagedangan AKP Efri membantah Fikri Fadhilah, salah satu tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur secara bergilir di Tangerang, ialah pacar korban.
Menurutnya, tersangka dan korban baru saling mengenal selama seminggu.
Baca: Kisah Seorang Mahasiswi Positif Covid-19, Rela Jalani Sidang Tugas Akhir dari Ruang Isolasi Pasien
"Kalau pacar sih gini, pertemuan mereka baru seminggu ya. Kalau pacar itu kan berarti sudah lama ya, sudah sekian bulan. Dan mungkin indikasinya kalau pacar itu enggak akan mungkinlah masa suruh nyicipin temen-temennya," kata Efri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Efri mengatakan Fikri Fadhilahlah yang mengaku sebagai pacar korban kepada pihak kepolisian. Namun, tak ada bukti bahwa yang bersangkutan memang pacar yang bersangkutan.
"Ini ibaratnya, dia (tersangka, Red) menyimpulkan pacar ya, tapi ya seterah lah. Tapi kalau menurut saya sih ini orang baru kenal, kemudian diajak ketemu di suatu tempat. Kemudian dibawa ke salah satu rumah teman tersangka, kemudian mereka sudah kumpul 7 orang disitu. Kemudian korban dikasih eksimer, kemudian digilir secara bergantian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan korban pertama kali mengenal Fikri Fadhilah melalui Facebook.
"Lewat medsos, Facebook. tersangka FF itu yang ngaku pacar dia (korban). Baru seminggu kenal, kemudian chat di Facebook, kemudian mereka bertemu. Nah kemudian berangkatlah ke suatu tempat itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Pagedangan, menangkap empat pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur.
Keempat pria itu adalah FF, SU, DE dan AN. Mereka menyetubuhi OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), di rumah SU di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).
Selain FF, SU, DE dan AN, masih ada RI, DR dan DK yang juga menyetubuhi OR, namun belum tertangkap.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri, Minggu (14/6/2020).