Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Viral Antar Jenazah Covid-19 Dipungut Biaya Rp 15 Juta: Keluarga Kecewa, Tanggapan Dinkes Tangerang

Pihak Pemerintahan Kota Tangerang pun angkat bicara soal pungutan biaya pemulangan jenazah korban Covid-19

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
ILUSTRASI - Seorang jenazah pasien terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tagal Alur, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Media sosial sempat dihebohkan dengan adanya informasi pemungutan biaya pengantaran jenazah positif virus corona atau Covid-19.

Informasi tersebut awalnya beredar melalui media sosial Facebook dari akun Asep Suparman.

Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona

Ia mengunggah foto-foto pengataran jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di kawasan Ciledug, Kota Tangerang

Dalam unggahannya tersebut tampak beberapa petugas kesehatan lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) beserta petugas kepolisian mengantar jenazah ke rumah keluarga.

Namun, pihak keluarga ternyata dipungut biaya sampai Rp 15 juta untuk biaya pengantaran jenazah Covid-19 oleh rumah sakit swasta yang berada di Kota Tangerang itu.

"Ada korban meninggal di sebabkan kena Covid-19 di salah satu rs swasta di Kota Tangerang. Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulance, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 org sejumlah Rp. 15 juta," penggalan tulisan Asep Suparman di Facebook milkiknya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/4/2020) di Ciledug, Kota Tangerang.

Jelas pula terlihat sebuah foto kuitansi yang menunjukan nominal pembayaran yang harus dilunaskan kepada pihak keluarga sejumlah Rp 15 juta.

Pihak Pemerintahan Kota Tangerang pun angkat bicara soal pungutan biaya pemulangan jenazah korban Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi menjabarkan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.

"Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19," ujar Liza.

Ia mengungkapkan Pemkot telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Pemerintah kota tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak mentaati prosedur yang telah disosialisasikan sejak bulan Maret," ucapnya.

Baca: Penjelasan Kemenhub soal Kapal Pesiar Misterius yang Melintasi Raja Ampat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved