Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB Alami Penurunan 40 Persen

"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media

HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di check point di Jalan Terusan I Gusti Ngurahrai Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kota Bekasi mulai hari ini (Rabu, 15/4/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok. Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mencatat terdapat sebanyak 2.090 pelanggaran terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).

Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona

Dia menerangkan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada hari Selasa (13/4/2020).

Pada hari sebelumnya, terdapat sebanyak 3.474 pelanggaran atau menurun sekitar 40 persen.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," bebernya.

Sambodo menjelaskan , jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat.

Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.

Selanjutnya, sebanyak 683 pelanggaran adalah penumpang kendaraan motor roda empat yang melebihi 50 persen dari kapasitas.

Baca: Mendukung Penerapan PSBB di Jawa Barat, Gojek Menghentikan Sementara Layanan GoRide

Demikian juga 101 pelanggaran sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal. 

"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," pungkasnya.

125 cek poin PSBB di Jadetabek

Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya menyiapkan 125 titik check point yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diketahui, PSBB di wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang sudah mulai berlaku hari ini.

Baca: Penjelasan Kemenhub soal Kapal Pesiar Misterius yang Melintasi Raja Ampat

Sambodo bilang, petugas akan mulai berjaga di seluruh titik tersebut.

"Iya betul. Mulai hari ini petugas sudah mulai berjaga di titik-titik itu," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).

Untuk skema penindakannya, kata Sambodo masih sama seperti PSBB di DKI Jakarta.

Pihak kepolisian akan mengedepankan edukasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang melanggar.

Berikut jumlah titik check point PSBB di wilayah sekitar DKI Jakarta:

1. Tangerang Selatan : 26 titik check point.

2. Tangerang Kota : 23 titik check point

3. Bekasi Kota : 34 titik check point

4. Kabupaten Bekasi : 20 titik check point

5. Depok : 20 titik check point

6. Tanjung Priok : 1 titik check point

7. Bandara Soekarno Hatta : 1 titik check point

8. DKI Jakarta : 33 titik check point

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved