Solidaritas Guru untuk Tersangka Tragedi Susur Sungai, Diharapkan Mengajar Lagi, Ajukan Penangguhan
Solidaritas guru untuk tersangka tragedi susur sungai. Ajukan penangguhan penahanan. Tersangka diharapkan bisa mengajar lagi.
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi sikap bertanggung jawab tiga tersangka susur sungai.
Tiga tersangka kasus susur sungai kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Mereka bertanggung jawab atas kematian 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, saat susur Sungai Sempor, Jumat 21 Februari 2020.
Ketiga tersangka tragedi susur sungai ini berinisial IYA, R, dan DDS.
Tersangka IYA dan R merupakan guru SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan DDS merupakan guru pembina dari luar.

Tragedi nahas berawal ketika ratusan siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, mengikuti kegiatan susur sungai.
Mereka meregang nyawa terbawa arus saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta.
Warga dan tim bekerja sama melakukan evakuasi para siswa yang turut menjadi korban susur sungai.
Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka ini bahkan rela kepala mereka digunduli.