Banjir di Jakarta
Jakarta Banjir Lagi, Apa Kabar Sidang Gugatan Anies Baswedan yang Dituntut Rp 42,3 M oleh Warga DKI?
Sejumlah wilayah di DKI Jakarta kembali tergenang banjir, Selasa (25/2/2020). Sidang gugatan Anies Baswedan pun direncanakan digelar siang ini.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wilayah di DKI Jakarta kembali tergenang banjir, Selasa (25/2/2020).
Hal tersebut dikarenakan guyuran hujan deras yang terjadi sejak dini hari.
Ketinggian banjir pun beragam.
Dilansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, banjir hampir terjadi di berbagai kota di Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Update Banjir di Jakarta: Daftar Wilayah yang Terkena Banjir Selasa Pagi, Hindari Lokasi Berikut
Lantas, bagaimana kabar sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir besar di awal tahun 2020?
Diketahui, Anies Baswedan digugat melalui gugatan class action, yaitu gugatan secara berkelompok.
Gugatan pun telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dua kali sidang yang dijadwalkan mengalami penundaan.
Sidang perdana seyogyanya digelar pada Senin, 3 Februari 2020 lalu.
Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian penggugat alias korban banjir.
Namun, sidang ditunda karena tiga dari lima penggugat tidak hadir.
Baca: Hujan Semalaman, Ini Rincian Wilayah di Jakarta yang Terendam Pagi Ini
Azas Tigor Nainggolan, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menyebut ketiganya mengalami tekanan dari oknum tertentu yang membuat mereka mengurungkan menghadiri sidang.
"Ada imbauan supaya mereka (penggugat) mencabut (gugatan), jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin 3 Februari 2020 lalu dilansir Warta Kota.
Sidang pun ditunda dua pekan, dan diselenggarakan Senin (17/2/2020) pekan lalu.
Lagi-lagi, sidang ditunda.
Alasannya, waktu sudah terlalu molor dari jadwal yang diagendakan.
Sedangkan, perwakilan penggugat harus meninggalkan sidang karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
"Tadi tidak jadi sidang karena kesorean," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/1/2020) malam.
Tigor mengungkapkan sidang kala itu harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 14.30 WIB sidang tak kunjung dimulai.
Baca: Reaksi Gubernur Anies Baswedan Jakarta Banjir Lagi, Update 17 Wilayah Jakarta & Sekitarnya Terdampak
Karena, hakim tak kunjung datang.
"Tadi sudah kesorean dan penggugat ada yang harus bekerja. Nah kami dengan tergugat sepakat tadi tidak sidang dan ditunda ke Minggu depan," ujar Tigor.
Sidang Hari Ini
Sidang ketiga yang sejatinya agenda sidang pertama, disepakati kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, diselenggarakan hari ini, Selasa (25/2/2020).
Tigor pun membenarkan agenda tersebut.
"Betul, hari ini sidang," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (25/2/2020) pagi.
Tigor menyebut pelaksanaan sidang akan diselenggarakan pukul 13.00 WIB.
Tempatnya di PN Jakarta Pusat.
Isi Gugatan Anies
Tigor mengungkapkan gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan adalah kelalaian sang gubernur.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020) lalu.
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.
Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.
Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.

"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.
Dengan adanya sistem peringatan dini, Azas Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.
"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.
Baca: Pintu Air Karet Siaga Satu, Warga Bantaran Sungai Diimbau Waspadai Banjir Besar
Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Azas Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.
"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.
"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.
Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.
"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.
(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Wartakotalive/Glery Lazuardi)