Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kawasan Margonda Terbongkar
Dalam kasus tersebut, petugas pun telah mengamankan seorang pelaku berinisial MR (20) yang berperan sebagai muncikari korbannya
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Praktik prostitusi yang terjadi di kamar apartemen kawasan Margonda, Beji, Kota Depok berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, keberhasilan petugas membongkar bisnis haram tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas adanya praktik prostitusi di Apartemen tersebut.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan, modus MR adalah membuat akun sosial media Twitter atas nama korbannya AA dan menjajakan dirinya.
“Ini modusnya pelaku MR ini membuat akun twitter kemudian diatasnamakan seorang wanita AA. Dalam akun twitter tersebut dia menawarkan diri,” kata Firdaus dalam ungkap kasusnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Selasa (22/10/2019).
Setelah ditelusuri dan berhasil mengamankan pelaku, MR pun mengakui bahwa ia membuat akun Twitter tersebut mengatasnamakan korbannya.
“Jadi seolah-olah dia (MR) sebagai korbannya melalui akun Twitter tersebut, padahal dia yang menjajakan,” tambah Firdaus.
Lanjut Firdaus, setelah ada pelanggan yang tertarik dan memesan “jasa”, MR pun akan memberikan kontak pelanggan kepada korbannya AA hingga disepakati harga dan lokasi peretemuan.
“Nah kemudian mereka akan bertemu di Apartemen kemudian di jemput di loby untuk masuk ke kamar. Nah hasil dari pembayaran tersebut pelaku MR mendapat jatah Rp 150 ribu,” ucap Firdaus.
Atas perbuatannya, Firdaus menegaskan pelaku dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal tiga tahun lamanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Beji menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang.
Pelaku yakni M Reza (20) diamankan di Apartemen Margonda Residence 2, Tower J, Kemiri Muka, Beji, Depok, Sabtu (19/10/2019) pukul 01.00.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 23.00, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan prostitusi di Apartemen Residence 2.
Dari laporan tersebut, pelapor bersama tim melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 01.00 wib pelaku atas nama M Reza dapat diamankan berikut BB (barang bukti) serta korbannya, H (22), selanjutnya dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut," kata Azis saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2019).
Barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp 600.000, satu HP Oppo A5s, dan satu HP Realme.
Marak, Praktik Prostitusi Manfaatkan Apartemen

Sebelumnya Wartakotalive melaporkan maraknya praktik prostitusi yang memanfaatkan apartemen.
Waktu itu personil dari Polsek Pancoran Jakarta Selatan mengamankan sejumlah gadis pelaku prostitusi online yang kerap beroperasi di Apartemen Kalibata City.
Pengungkapan pada Rabu malam ini bermula saat polisi hendak menangkap seorang broker lantaran diduga tak menyetorkan uang sewa ke pemilik unit apartemen.
Saat disergap di salah satu kamar di Tower Gaharu, broker bernama Ardi (22) sedang berkumpul bersama delapan gadis seksi serta lima remaja pria.
Sebagian gadis itu masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Wahidin menerangkan, pengungkapan ini diawali laporan seorang pemilik unit apartemen terkait kelakuan Ardi yang diduga tak menyetorkan uang sewa apartemen miliknya.
"Korban merasa dirugikan oleh broker senilai total Rp 6 juta karena broker itu tidak menyetor uang sewa bulanan apartemen.
"Lalu kami tangkap berada di tower Gaharu bersama sejumlah perempuan lalu kami amankan semuanya," kata Iptu Wahidin, Kamis (13/6).
Polisi pun mengintrograsi remaja pria dan gadis yang sedang berkumpul itu.
Dan dugaan polisi benar, para gadis itu adalah penyewa unit apartemen dan menjalankan praktik prostitusi online melalui aplikasi pencarian pertemanan.
Ardi dan 13 orang lainnya kemudian digiring ke Mapolsek Pancoran.
Ardi dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Sedangkan para pelaku prostitusi online, dilakukan pendataan.
Iptu Wahidin menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, delapan perempuan ini PSK dengan modus aplikasi Wechat.
"Mereka hanya menyalurkan pribadi tanpa ada maminya atau mucikari," tutur Iptu Wahidin.
"Rata-rata usianya 16 tahun. Mereka berasal dari Bogor, Jawa Barat dan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan kami teliti apakah bisa diproses," tandasnya.
Selain di Apartemen Kalibata City, praktek prostitusi juga berlangsung di Apartemen Serpong Greenview (SGV), Serpong, Tangerang Selatan.
Jajaran kepolisian sektor Serpong pada Selasa (28/5/2019) berhasil mengamankan 19 wanita yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi di apartemen di kawasan Serpong itu.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, para remaja itu kini tengah diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini masih kita periksa," kata Luckyto kepada Warta Kota.
Belasan wanita itu ditemukan sedang berada di dalam apartemen bersama pria yang diduga sudah melakukan kesepakatan bertemu di apartemen.
"Nanti akan kita putuskan setelah proses pemeriksaan selesai, di mana salah satu opsinya adalah pembinaan," terang Luckyto.
Dalam razia yang dilakukan siang tadi, petugas tidak menemukan mucikari atau pria hidung belang yang menjadi perantaranya.
Pemuda dan pemudi yang ditemukan di apartemen SGV rata-rata berumur 20-30 tahun.
Razia di apartemen SGV itu termasuk dalam rangkaian Cipta Kondisi Operasi Ketupat Jaya 2019 menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H. (WartaKota/Vini Rizki Amelia)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Amankan Mucikari saat Transaksi di Salah Satu Apartemen di Depok