Senin, 29 September 2025

Polisi Tangkap Dhandy Dwi Laksono Tengah Malam atas Tuduhan Menebarkan Kebencian

Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Editor: Asytari Fauziah
Nurmuliarekso Purnomo
Dhandy Dwi Laksono 

TRIBUNNEWS.COM - Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Fakta Tragis Kerusuhan Wamena Papua, 32 Korban Tewas Banyak Ditemukan Terbakar dengan Puing Rumah

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial.

Dandhy saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di sana.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan