Setelah Tangani Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Ditunjuk Anies Tangani Sengketa Lahan Stadion BMW
Denny ditunjuk untuk menangani perkara sengketa lahan pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyelesaikan tugas sebagai tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indrayana kini mendapat tugas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirinya ditunjuk untuk menangani perkara sengketa lahan pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebab sebelumnya Pemprov DKI kalah menghadapi PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan tersebut. Karena putusannya sendiri belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemprov berencana ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi penunjukannya, Denny Indrayana merasa bersyukur Anies Baswedan memberikan kepercayaan kepada firma hukum miliknya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY).
Baca: Sikap Aneh Shakira Tepat di Hari Penangkapan Ayahnya Karena Narkoba, Sang Anak Sempat Marah-marah
Baca: Jokdri Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Penasihat Hukum Optimis Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Baca: Galih Ginanjar Dilaporkan ke Polisi, Barbie Kumalasari Ungkap Hal Ini
Baca: Tanggapan Gerindra soal Adhyaksa Dault Ingin Jadi Cawagub DKI Dampingi Anies
"Alhamdulillah kantor hukum kami mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTUN Jakarta," kata Denny saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Setelah resmi ditunjuk oleh Anies lewat surat kuasa per 26 Juni kemarin, pihaknya kini bergegas merancang strategi memenangkan banding sengketa lahan di PTUN.
Dirinya tengah memfinalisasi risalah mengenai penjelasan keberatan (memorie van grieven) terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan.
"Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," jelas dia.
Sebelumnya dalam putusan Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT, PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau lewat putusan yang membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) DKI nomor 314 dan 315 terhadap lahan taman BMW.
Pertimbangan dalam putusan itu, Majelis Hakim melihat surat hak pakai DKI Jakarta dianggap cacat karena dikeluarkan saat melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jika putusan ini tak berubah, PT Buana Permata Hijau meminta Pemda DKI Jakarta menghentikan pembangunan stadion BMW dan menghormati PT Buana Permata Hijau atas lahan dimaksud.