Senin, 6 Oktober 2025

Diwarnai Cekikan, Ini Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Penghibur di Apartemen Habitat Tangerang

Reka ulang dimulai dari saat Agus Susanto mulai masuk area apartemen naik motor matik dan kemudian dijemput korban di lantai dasar

Editor: Choirul Arifin
Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap S, wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kisah pembunuhan seorang wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, benar-benar keji.

Hal itu terungkap dari hasil reka ulang atau rekonstruksi yang digelar Polres Metro Tangerang Selatan  dan Polsek Kelapa Dua, atas kasus pembunuhan yang disertai dengan pencurian tersebut hari ini, Jumat (17/5/2019).

Agus Susanto (37) sang tersangka pelaku dihadirkan di reka ulang ini. Agus mengenakan pakaian tersangka berwarna oranye, diminta mengulang adegan ketika dia membunuh S (21) dan mencuri barang berharga milik korban.

Reka ulang dimulai dari saat Agus Susanto mulai masuk area apartemen naik motor matik dan kemudian dijemput korban di lantai dasar gedung apartemen. 

Rekonstruki tangsel2
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap S, wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019).

Mereka berdua masuk ke elevator dan naik ke lantai tiga lalu menuju kamar 311.

"Adegannya, sebanyak 45 adegan," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi, yang memimpin rekonstruksi.

Setelah sampai kamar, Agus sempat mandi sementara pemeran korban menunggu di atas kasur dalam kamar berukuran sekira 6x3 meter. 

Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang

Setelahnya, Agus memeragakan adegan berkencan dengan menindih badan korban.

Lepas berkencan, mereka mengobrol, dan selanjutnya Agus langsung mencekik S dan kemudian mencari barang berharga di kamar korban.

Namun S hanya pingsan dan sempat siuman. 

Apartemen The Habitat
Apartemen The Habitat di kawasan Karawaci, lokasi ditemukannya mayat S, wanita penghibur yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (11/5/2019).

Agus Susanto lalu memperagakan adegan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

"Kita sudah saksikan tadi adegan pembunuhan mulai dari adegan 14 sampai dengan 30, ada dua sesi dia mencekiknya."

"Ada upaya dia bangun kembali, ya dia cekik kembali," paparnya.

Baca: Makin Menguat, Opsi BPN Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Terkait Hasil Pilpres

Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Ini Sederetan Faktanya

Uang kerap menjadi latar hasrat seseorang berbuat kejahatan. Kasus pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di Kelapa Dua Tangerang menjadi salah satu buktinya.

S (21), seorang wanita penghibur pesanan, tewas diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh pria hidung belang yang menyewanya.

Rekonstruki tangsel3
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap S, wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019).

Aparat Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel sudah berhasil membekuk pria tersebut yang bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh Tangerang, tak sampai 24 jam setelah kejadian.

Kronologi bermula ketika Agus janjian atau memesan SAT secara online melalui aplikasi pesan singkat Wechat.

Sampai mereka bertemu sekira pukul 18.00 WIB di apartemen tempat tinggal SAT, kencan dan pembunuhan serta pencurian itupun terjadi.

Baca: Pacar Vera Oktaria, Terduga Pelaku Mutilasi Karyawati Indomaret, Bukan Orang Sembarangan

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, tersangka atau Agus memberikan keterangan bahwa mereka sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu.

Namun fakta lain juga, Agus hanya membawa uang Rp 50 ribu yang menempel di badannya saat kejadian.

"Tersangka bisa masuk karena dijemput korban, bukan bebas masuk ke atas. Sudah janjian, dijemput ke bawah," ujar Ferdy saat gelar ekspos penangkapan tersangka Agus Susanto di Mapolres Tangsel, Senin (13/5/2019).

Ferdy tidak mengaitkan jumlah uang yang dibawa Agus dengan tindakan bengisnya.

Ia hanya mengatakan kronologi kejadian bahwa Agus dan SAT sempat kencan, sebelum pria yang diketahui tanpa pekerjaan itu disebut mulai tergiur mencuri karena melihat barang berharga korban.

"Selesai melakukan kencan, muncul niat membunuh ketika tersangka melihat barang barang berharga milik korban berupa uang dan HP. Disitu muncul niat untuk menghabisi korban," paparnya.

Ponsel yang dimaksud adalah Oppo F7 dan satu lagi ponsel pintar merk Asus. Sedangkan jumlah uang yang digasak Agus sejumlah Rp 5 juta dari dalam tas dan dompet SAT.

Belum lagi perhiasan emas yang jika dijumlah juga bernilai jutaan rupiah.

"Setelah ditahan, didapat keterangan dari tersangka bahwa motifnya karena ingin menguasai barang barang berharga milik korban, berupa uang tunai lima juta rupiah dan dua unit HP. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Tarif kencan yang hanya ratusan ribu rupiah tidak sebanding dengan nilai barang dan uang yang digasak Agus, terlebih ditambah hilangnya nyawa yang tak ternilai.

"Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara," tutupnya.

S sehari-hari memang seorang 'kupu-kupu malam. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengungkap identitas tersangka pembunuh itu bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh, Kabupaten Tangerang.

Fakta-fakta baru terungkap saat Ferdy memimpin gelar ekspos penangkapan Agus di Mapolres Tangsel, pada Senin (13/5/2019).

1. Korban Dibunuh Dicekik

Ferdy menjelaskan, korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya. Dari hasil pemeriksaan, dugaan kesimpulan itu muncul dari luka memar yang terlihat di bagian leher korban.

"Korban meninggal akibat adanya bekas luka cekikan dan kekerasan benda tumpul di lehernya yang diduga dicekik dan diikat pakai tali," ujar Ferdy.

2. Korban Tanpa Busana Diikat Kabel Charger

Orang pertama yang mendapati SAT dalam keadaan tak bernyawa di apartemennya sendiri adalah Andra Anjaya (30) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.

Andra sudah mengenal pacarnya yang seorang wanita penghibur. Bahkan sebelum pembunuhan, Andra sempat berkomunikasi dengan pacarnya.

Dengan aplikasi pesan singkat, SAT mengabarkan ke pacarnya bahwa dia sedang melayani lelaki hidung belang hari itu.

Andra kaget saat membuka pintu dan melihat pacarnya dalam keadaan tak berbusana dan terikat kaki tangannya.

Bagian leher dan tangan korban terbelit sarung bantal, sedangkan kakinya diikat dengan kabel charger.

"Posisi korban saat ditemukan oleh pacarnya, kemudian hasil olah TKP dari penyidik, posisi korban dalam keadaan terlentang di tempat tidur tanpa busana, mulut dilakban, kaki diikat," papar Ferdy.

3. Janjian Kencan Via Wechat

Ferdy menjelaskan, awal bertemunya Agus dengan SAT karena mereka berdua sepakat berkencan melalui aplikasi pesan singkat Wechat.

S diinfokan sudah menjadi wanita penghibur selama kurun tiga bulan belakangan.

Mereka janjian kencan pada sekira pukul 18.00 WIB hari itu dengan tarif Rp 400 ribu per sekali kencan.

"Pengakuan tersangka, tarifnya Rp 400 ribu sekali kencan."

4. Barang Bukti Kondom

Polisi menyita beberapa barang bukti yang dijadikan petunjuk untuk pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian itu.

Selain pakaian korban dan barang-barang yang melekat seperti sprei, kabel charger dan selimut, polisi juga menyita dua kemasan kondom.

Kondom itu digunakan untuk mengidentifikasi pekerjaan korban dan membuktikan tersanga sempat kencan sebelum melakukan pembunuhan dan pencurian.

"Kondom itu digunakan saat kencan," ujarnya.

5. Tergoda Ponsel dan Uang

Polisi mengatakan pembunuhan dan pencurian itu berlangsung setelah tersangka berkencan dengan pelaku.

Dari runutan kejadian itu, polisi mengindikasikan tersangka tergoda untuk menguasai barang berharga milik korban yang ada di dalam apartemen korban.

Barang-barang itu adalah dua ponsel pintar, uang sebesar Rp 5 juta yang ada di dalam tas korban, serta beberapa perhiasan emas.

"Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka Agus juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Penghibur di Apartemen Tangerang, Pelaku Cekik Korban Dua Kali

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved