Sidang Dugaan Pemukulan Lansia, Saksi Sebut Terdakwa Pukul Korban Karena Persoalan Parkir
"Pukulan yang pertama mengenai wajah ibu Kon Siw Lie (67) dan yang kedua kena handphone afwang (anak korban) hingga jatuh," kata Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemukulan terhadap seorang lansia di Pengadilan Jakarta Barat kembali digelar, Kamis (9/5/2019).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Sopir terdakwa Sanny Suharli (69), Abdurahman (50) selaku saksi mengakui majikannya dua kali melakukan pemukulan dalam keributan di Taman Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang terjadi pada 3 Juni 2018.
"Pukulan yang pertama mengenai wajah ibu Kon Siw Lie (67) dan yang kedua kena handphone afwang (anak korban) hingga jatuh," kata Abdurahman di ruang sidang.
Abdurahman pun menjelaskan kronologi pemukulan oleh terdakwa yang terjadi di depan rumah korban hanya karena permasalahan parkir mobil.
"Saya itu nyopirin Pak Sanny, dari rumah mau ke Citra Land, tapi pas di depan rumah ibu Kon Siw Lie ada mobil parkir di sebelah kanan, mobil itu punya anaknya Kon Siw Lie dan bapak kemudian turun minta mobil dipindah," kata Abdurahman.
Abdurahman pun tak mendengar jelas keributan di antara terdakwa dan korban hingga mengakibatkan adanya pemukulan.
Sebab, saat itu ia masih berada di dalam mobil.
"Yang saya lihat korban saat itu panggil anaknya untuk mindahin mobilnya. Setelah itu anaknya keluar sambil keluarin ponsel dan merekam. Pak Sanny mungkin merasa tidak enak atau merasa terprovokasi," katanya.
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim sempat mengultimatum kuasa hukum terdakwa agar tidak mengulur waktu persidangan.
Baca: Dibubarkan Polisi, Eggi Sudjana Berjanji Besok Gelar Aksi yang Sama di KPU dan Bawaslu RI
Sebab, kuasa hukum tak menghadirkan saksi ahli dalam sidang hari ini.
"Saudara saya beri kesempatan sekali lagi pada Senin pekan depan untuk hadirkan saksi ahli. Ingat ya itu kesempatan terakhir jangan malah ulur-ulur waktu," kata Ketua Majelis Hakim Soehartono.
Penulis : Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sidang Pemukulan Lansia, Sopir Terdakwa Sebut Majikannya Dua Kali Lakukan Pemukulan