Selasa, 7 Oktober 2025

Komplotan Pencuri Mobil Rental di Kebayoran Baru Diringkus

Benny menjelaskan, para pelaku awalnya menyewa hanya untuk beberapa jam. Namun hingga tempo sewanya habis, mobil tidak dikembalikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
nur ichsan/warta kota
ILUSTRASI - Kapolresta Tangerang, Kombes Agus Pranoto, sedang menyampaikan keterangan soal pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, Kamis (11/2/2019). Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit mobil berbagai merek dan dua tersangka A dan EC sedangkan satu tersangka lainnya, H belum tertangkap. WARTA KOTA/nur ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Kebayoran Baru meringkus komplotan pelaku penggelapan mobil rental di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing pelaku berinisial AR, SPJ, SPT, dan MHK. Satu pelaku lainnya, NV masih DPO.

Kapolsek Kebayoran Baru, Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengatakan, dalam beraksi, mereka berpura-pura sebagai penyewa mobil rental. Para pelaku menyewa mobil itu secara satu persatu.

"Misal si NV menyewa, lalu AR juga sewa, dan seterusnya. Tapi oleh mereka mobilnya itu dibawa kabur," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Benny menjelaskan, para pelaku awalnya menyewa hanya untuk beberapa jam. Namun hingga tempo sewanya habis, mobil tidak dikembalikan.

Mereka bahkan mematikan GPS mobil yang terdapat pada mobil sewaan tersebut.

Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang

Mobil itu dijual para pelaku di kawasan Jawa Timur dengan harga per unitnya Rp30 juta. Para pelaku mencari sasaran korban penyewaan mobil rentalnya secara acak.

"Sejauh ini ada 13 mobil yang dibawa kabur, lima sudah kami sita, dan sisanya masih kami kejar, sudah diketahui keberadaan mobilnya," ungkap Benny.

Akibatnya perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved