Jadi Mucikari Prostitus Online, Pria Ini Pasang Tarif Rp 1,8 Juta ke Pria Hidung Belang
Aksinya menjual wanita nakal untuk memenuhi hasrat seksual pria hidung belang sudah dilakukan sejak setahun ini .
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamongan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang pria berinisial TAA karena bekerja sebagai muncikari prostitusi online.
Aksinya menjual wanita nakal untuk memenuhi hasrat seksual pria hidung belang sudah dilakukan sejak setahun ini .
Kepada wartawan, TAA mengaku, aksinya sudah dilakukan sejak tahun terakhir. Namun dia enggan memastikan berapa banyak keuntungan yang diperoleh dari setiap wanita yang dijajakan kepada para pelanggan.
“Udah setahun. Keuntungannya variasi per anak,” katanya sembari menunduk, Senin (25/3/2019).
TAA menambahkan wanita-wanita tersebut tidak ada yang di bawah umur. Mereka juga selama ini diketahui berada di Jakarta.
Khusus mengenai para pelanggannya, TAA tidak bisa memastikan asal mereka dari mana saja. “Nggak ada yang di bawah umur, dapat dari teman ke teman,” sambungnya.
Baca: Kementerian Agama Kenaikan Visa Progresif Rp 7,5 Jutaan untuk Calon Jamaah yang Pernah Naik Haji
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Moehammad Sandy Hermawan mengatakan, pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk setiap wanita yang dijajakan kepada pria hidung belang dengan biaya tanda jadi sebesar Rp 500.000.
“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp 1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayaninya,” ujar Sandy.
Baca: Syahlu Kamila Kehilangan Peralatan Sekolah Setelah Rumah Orangtuanya di Kawasan Rongsokan Terbakar
Pelaku dalam menjalankan aksinya, merekrut wanita-wanita itu dengan memanfaatkan jaringan teman-temannya yang melakukan hal serupa.
“Wanita yang dia pasarkan tidak ia kenal. Dia mendapatkan dari jaringan rekan-rekannya yang lain,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.