Senin, 29 September 2025

Pengurus DPP PA 212 Laporkan Ketua BTP Mania ke Bareskrim

Ia mengatakan Immanuel akan disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Pengurus DPP PA 212, Musa Marasabessy, saat melaporkan Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212, Musa Marasabessy, melaporkan Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Senin (4/2).

Immanuel dilaporkan atas tudingan yang dilakukannya terkait kelompok wisatawan penghamba uang di salah satu program acara stasiun televisi swasta.

Tudingan itu dianggap Musa adalah fitnah dari Immanuel kepada PA 212 dan melanggar hukum.

"Apa maksudnya dari semua itu. saya sebagai alumni datang bukan mencari uang, bahkan saya datang saya korbankan uang saya disitu, karena kami cinta negara ini, dan kami cinta agama kami," ujar Musa, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Ia mengatakan Immanuel akan disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Harapan dari pengurus DPP PA 212, yang bersangkutan dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab jika tidak, kata Musa, hukuman neraka akan menantinya.

Musa sendiri menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan pada kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus ini.

"Kami yakin dan percaya ini negara hukum, hukum harus dijunjung tinggi walaupun langit tertunduk," jelas Musa.

Baca: Rusia Bantah Pernyataan Jokowi Soal Propaganda

Adapun barang bukti yang dibawa Musa dalam pelaporan antara lain video di salah satu program acara televisi swasta.

Selain itu, ia juga membawa print out beberapa berita dari media online, terkait perkataan Immanuel yang menyebut PA 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan