Selasa, 7 Oktober 2025

Ahok Tak akan Dapat Perlakuan Khusus di Hari Bebasnya

Sama seperti narapidana lainnya, Ahok yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku

Instagram/@basukibtp
Agenda Setelah Ahok Bebas, Diundang Jadi Pembicara di 15 Negara dan Janji Kunjungi Istri Mantan Kapolri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari bebasnya Basuki Tjahaja Purnama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sama seperti narapidana lainnya, Ahok yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Antisipasi Membludaknya Ahoker, Polisi Amankan Pembebasan Ahok

"Pembebasan terhadap BTP diatur oleh UU sama seperti membebaskan napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus," ucapnya saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Nantinya, petugas hanya akan mengantarkan hingga keluar dari lokasi dimana Ahok menjalani hukuman.

"Hanya pengamanan biasa, kalau masih di area Lapas otomatis harus kami berikan pengamanan, tapi setelah keluar berarti bukan tanggung jawab kami lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BTP akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Baca: Sederet Agenda Ahok Setelah Bebas pada 24 Januari 2019 Mendatang

Ia akan bebas pada Kamis besok setelah menjalani masa pidana selama dua tahun dikurangi remisi sebanyak tiga bulan 15 hari.

"Saudara BTP yang adalah warga binaan Lapas Klas I Cipinang akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tanggal 24 Januari 2019," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kalapas Cipinang Pastikan Tidak Berikan Perlakukan Khusus Saat Ahok Bebas

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved