Belum Ada Pembicaraan Ganti Rugi Bagi Rumah Terdampak Longsor Akibat Pengerukan Anak Sungai Ciliwung
Sekitar delapan rumah rusak akibat longsornya turap anak Sungai Ciliwung di Jalan Kerapu, RT 01 RW 08, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar delapan rumah rusak akibat longsornya turap anak Sungai Ciliwung di Jalan Kerapu, RT 01 RW 08, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Hingga saat ini belum ada pembicaraan perihal ganti rugi atas peristiwa tersebut dari Pemprov DKI Jakarta.
Camat Pademangan, Mumu Mujtahid, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan perihal ganti rugi rumah yang rusak akibat adanya pengerukan anak Sungai Ciliwung tersebut.
Baca: Seorang Pelajar Tewas Dengan Luka Bacok di Kembangan
"Saya belum bisa (pastikan ada) ganti rugi atau apa," kata Mumu, Senin (19/11/2018).
Apalagi lokasi bangunan yang rusak sejatinya tidak sesuai dengan peruntukan karena berada di pinggir kali.
Sementara perbaikan turap perlu dilakukan karena kondisinya yang sudah tua dan rusak.
Seorang warga yang rumahnya terdampak, Norvod (60) mengakui, hingga saat ini belum ada pembicaraan ganti rugi rumah yang rusak.
Baca: Kawanan Begal Bercelurit yang Kerap Beraksi di Depok Diringkus Polisi dari Tempat Persembunyiannya
Alasannya Norvod bersama warga lainnya yang terdampak masih sibuk berbenah.
"Belum ada omongan ganti rugi, rencananya mau adakan musyawarah dulu atur yang terbaik saja lah," kata Norvod.
Untuk sementara waktu warga yang rumahnya rusak terdampak longsor tinggal di tenda pengungsi yang telah disediakan.
Mereka akan tinggal di sana hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Junianto Hamonanga
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Belum Ada Pembicaraan Ganti Rugi Rumah Terdampak Longsor Anak Kali Ciliwung