Ikut Aturan Pemerintah, Anies Batal Umumkan Kenaikan UMP DKI Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal umumkan kenaikan UMP pada Jumat (26/10/2018) ini karena terbentur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (26/10/2018) ini karena terbentur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Ternyata saya kemarin bilang mau diumumkan besok, ternyata tidak boleh," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2018).
Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal pengupahan untuk tahun 2019 tetap ditandatangani pada Jum'at hari ini.
Namun pengumuman Pergub kenaikan UMP tahun depan ditunda hingga 1 November mendatang karena mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengumuman dilakukan serentak di 34 Provinsi.
"Pengumumannya harus 1 November. Pergubnya saya nggak boleh ngumumin meskipun sudah tanda tangan. Saya tanda tangani, tapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1 (November)," jelas Anies.
Anies mengaku sebelumnya tidak mengetahui perkara tersebut. Hal itu baru ia ketahui saat ingin menitipkan pesan kepada jajarannya sehari sebelum keberangkatannya ke Argentina pada Jum'at malam.
"Saya rencana besok, karena malemnya berangkat, udah bilang itu (umumkan pergub). Nggak tahunya di beritahu bahwa ada aturan Permen-nya harus tanggal 1 November, ya sudah kita ikuti aturannya. Nanti kalau melanggar ramai lagi," terangnya.
Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
Sementara formula kenaikan UMP nya sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sedangkan pada tahun 2019 nanti, kemungkinan bakal naik 8,03%, sehingga perkiraan UMP DKI tahun depan sebesar Rp 3.940.972 per bulannya.